MK Putuskan Dana MBG Tak Boleh Lagi Diambil dari Anggaran Operasional Pendidikan, Berlaku Paling Lambat 2028

Penulis: Mustofa Kamal  •  Jumat, 31 Juli 2026 | 21:55:31 WIB
Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan yang melarang penggunaan dana operasional pendidikan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam sidang pleno di Jakarta, Kamis (30/7/2027).

JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pendanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak boleh lagi membebani anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan. Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa alokasi dana pendidikan minimal 20 persen dari APBN dan APBD harus dipisahkan dari pembiayaan program MBG.

Gugatan ini diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) bersama lima pemohon perseorangan lainnya. Mereka mempersoalkan penggunaan dana pendidikan untuk program yang dinilai bukan merupakan komponen utama dalam proses belajar-mengajar.

Pemisahan Anggaran Berlaku Paling Lambat 2028

Ketua MK Suhartoyo menegaskan bahwa pemisahan anggaran MBG dari pos operasional pendidikan tidak bisa ditunda-tunda. Pemerintah diberikan tenggat waktu paling lambat dua tahun sejak putusan dibacakan, atau tepatnya pada APBN 2028.

"Untuk tahun-tahun berikutnya anggaran program makan bergizi yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan, berlaku paling lambat dalam APBN tahun 2028," ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan di ruang sidang pleno MK, Kamis (30/7/2027).

Fokus Dana Pendidikan pada Komponen Utama

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menekankan bahwa dana pendidikan 20 persen yang diamanatkan konstitusi harus digunakan untuk hal-hal yang secara langsung berpengaruh terhadap kualitas pembelajaran. Komponen tersebut mencakup peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana prasarana, kurikulum, hingga evaluasi pengembangan pendidikan.

"Alokasi dana pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dimaksudkan untuk memenuhi pembiayaan komponen utama pendidikan. Pembiayaan atas komponen utama tersebut, tidak termasuk pembiayaan untuk program MBG," tambah Suhartoyo.

Pemenuhan 20 Persen APBN Tidak Boleh Ditunda

Putusan ini juga menegaskan komitmen konstitusional terkait pemenuhan anggaran pendidikan. Majelis hakim menilai, tidak ada ruang untuk menunda pemenuhan alokasi minimal 20 persen dari APBN demi kebutuhan program lain, termasuk program prioritas pemerintah sekalipun.

Konsekuensinya, pemerintah daerah dan pusat harus mencari sumber pembiayaan alternatif untuk program MBG. Skema pendanaan yang selama ini mengandalkan pos pendidikan dinilai melanggar amanat Pasal 31 UUD 1945 tentang hak setiap warga negara mendapatkan pendidikan.

Putusan ini menjadi preseden penting bagi pengelolaan fiskal pendidikan nasional. Ke depan, pemerintah harus lebih cermat memetakan pos-pos anggaran agar program sosial seperti MBG tidak mengganggu pemenuhan hak dasar pendidikan, terutama di daerah dengan keterbatasan fiskal seperti Kalimantan Barat.

Reporter: Mustofa Kamal
Sumber: tkppontianak.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top