Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat, memperkuat tata kelola keamanan data administrasi kependudukan melalui penerapan Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI). Langkah ini menyusul audit internal yang digelar Disdukcapil Provinsi Kalimantan Barat pada 1-3 September 2026, sebagai persiapan menuju audit eksternal pada awal Oktober 2026. Penguatan dilakukan agar data pribadi warga tetap terlindungi di tengah meningkatnya layanan berbasis digital.
SUKADANA — Kepala Disdukcapil Kabupaten Kayong Utara Aslinda mengatakan penguatan keamanan ditempuh lewat evaluasi internal terhadap pengelolaan data dan sistem teknologi informasi yang dipakai dalam pelayanan administrasi kependudukan. Evaluasi itu menjadi bagian dari penerapan SMKI di lingkungan dinasnya.
Audit internal SMKI di Disdukcapil Kayong Utara sendiri telah dilakukan Disdukcapil Provinsi Kalimantan Barat pada 1-3 September 2026. Kegiatan tersebut menindaklanjuti surat Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Nomor 700/8081/DUKCAPIL tanggal 1 Agustus 2026 tentang Surveillance ISO 27001 di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Tim audit memeriksa dokumen, mewawancarai pegawai, serta melihat langsung penerapan pengamanan data dan sistem teknologi informasi di lingkungan Disdukcapil. Pemeriksaan menyasar seluruh proses pengelolaan data kependudukan yang selama ini berjalan.
"Audit internal ini bukan sekadar untuk mencari kekurangan, tetapi menjadi sarana evaluasi bagi kami untuk memastikan seluruh proses pengelolaan data kependudukan telah berjalan sesuai standar. Kami ingin memastikan data pribadi masyarakat benar-benar terlindungi," ujar Aslinda.
Menurut Aslinda, perlindungan data kependudukan menjadi perhatian penting karena administrasi kependudukan berkaitan langsung dengan informasi pribadi masyarakat yang dipakai di berbagai layanan publik. Penerapan SMKI pun tidak hanya diarahkan untuk memenuhi persyaratan sertifikasi.
Ada tiga aspek utama yang dijaga dalam pengelolaan informasi, yakni kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan data. Ketiganya harus berjalan seimbang agar pelayanan administrasi kependudukan tetap aman, akurat, dan dapat diandalkan.
"Tiga aspek utama yang harus kita jaga adalah kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan data. Ketiganya harus berjalan secara seimbang agar pelayanan administrasi kependudukan tetap aman, akurat, dan dapat diandalkan oleh masyarakat," katanya.
Temuan dan rekomendasi dari audit internal akan dijadikan bahan perbaikan sebelum Disdukcapil Kayong Utara menghadapi audit eksternal. Audit eksternal direncanakan berlangsung pada awal Oktober 2026.
"Kami akan menjadikan setiap temuan dan rekomendasi dari audit ini sebagai bahan perbaikan. Harapannya, bukan hanya memenuhi persyaratan sertifikasi, tetapi benar-benar membangun tata kelola keamanan informasi yang matang dan berkelanjutan," ujarnya.
Penerapan SMKI di Kayong Utara mengacu pada standar ISO/IEC 27001:2022 serta regulasi nasional terkait keamanan informasi dan administrasi kependudukan, termasuk Permendagri Nomor 10 Tahun 2026.
Aslinda menegaskan keamanan informasi perlu ditempatkan sebagai bagian dari kualitas pelayanan publik. Kepercayaan masyarakat terhadap layanan administrasi kependudukan, menurut dia, turut bergantung pada kemampuan pemerintah menjaga data yang diserahkan warga.
"Audit internal SMKI merupakan investasi, bukan beban. Sertifikasi bukan tujuan akhir, melainkan bagian dari proses untuk memastikan bahwa tata kelola keamanan informasi kita benar-benar matang," katanya.
Dengan penguatan tata kelola tersebut, Disdukcapil Kayong Utara menargetkan pengelolaan data administrasi kependudukan semakin aman. Pelayanan kepada masyarakat juga diharapkan tetap berjalan dengan data yang akurat dan tersedia ketika dibutuhkan.