Pemkab Kubu Raya Kejar Setoran 18.000 Hektare Lahan LP2B dalam Empat Hari

Penulis: Luqman Arif  •  Selasa, 22 September 2026 | 10:16:01 WIB
Rapat pembahasan usulan penambahan LP2B digelar di Ruang Rapat Bupati Kubu Raya, Senin (21/9/2026).

KUBU RAYA — Rapat pembahasan usulan penambahan LP2B digelar di Ruang Rapat Bupati Kubu Raya, Senin (21/9/2026). Dari forum itu, tenggat empat hari ditetapkan agar Pemkab Kubu Raya segera menyerahkan daftar lahan ke tingkat provinsi.

Penambahan 18.000 hektare ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah pusat untuk menjaga ketersediaan lahan pertanian sekaligus memperkuat ketahanan pangan. Namun, proses penetapan di Kubu Raya tidak berjalan mulus karena sebagian lahan yang tersedia sudah berstatus Hak Guna Usaha (HGU) maupun Hak Guna Bangunan (HGB).

Apa Itu LP2B dan Mengapa Tidak Bisa Dialihfungsikan?

Sukiryanto menjelaskan, LP2B adalah tanah yang ditetapkan sebagai lahan pertanian berkelanjutan. Statusnya mengikat secara hukum dan tidak bisa dialihfungsikan menjadi perkebunan maupun permukiman.

"LP2B itu artinya tanah yang akan ditetapkan menjadi tanah pertanian yang berkelanjutan. Tidak bisa dialihfungsikan menjadi perkebunan maupun permukiman, karena memang diperuntukkan bagi pertanian," ujar Sukiryanto.

Konsekuensi hukum menanti siapa pun yang mengubah peruntukan lahan tersebut. Menurut Sukiryanto, aturan ini berlaku setelah 18.000 hektare lahan resmi ditetapkan.

"Ketika sudah ditentukan 18.000 hektare ini, masyarakat tidak boleh mengubah peruntukannya. Kalau dialihfungsikan, tentu ada sanksi hukum," katanya.

Lahan Gambut Jadi Sumber Kekhawatiran Penetapan

Sukiryanto meminta proses pendataan dan penetapan LP2B dilakukan dengan cermat. Kesalahan penetapan, menurutnya, bisa menimbulkan persoalan bagi masyarakat di kemudian hari.

Ia mencontohkan kasus lahan gambut yang tidak cocok untuk pertanian tetapi tetap diusulkan sebagai LP2B. Penetapan semacam itu berpotensi tidak tepat sasaran.

"Misalnya dijadikan LP2B, tetapi ternyata lahan gambut yang tidak cocok untuk pertanian. Artinya penetapannya tidak tepat sasaran," jelasnya.

Karena itu, Sukiryanto berharap pemerintah pusat membuka ruang evaluasi terhadap lahan yang sudah ditetapkan sebagai LP2B. Mekanisme perbaikan dinilai perlu agar warga tidak dirugikan akibat penetapan yang sejak awal kurang tepat.

Dampak ke Investasi Daerah

Kebijakan LP2B dinilai tidak otomatis menghambat investasi di Kubu Raya. Sukiryanto menyebut hasilnya sangat bergantung pada ketepatan pendataan dan penataan ruang yang dilakukan pemerintah.

"Kalau pendataannya tepat, memang tidak terlalu menghambat. Yang penting penataan oleh Dinas Pertanian dan PUPR, terutama terkait tata ruang, harus benar-benar tepat," ungkapnya.

Dinas Pertanian dan instansi yang menangani tata ruang berperan penting memastikan lahan yang diusulkan sesuai kriteria dan peruntukannya. Sukiryanto menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah pusat dalam memperkuat ketahanan pangan.

"Saya selaku Wakil Bupati Kubu Raya mendukung penuh program Asta Cita Presiden, seperti program ketahanan pangan ini," tegasnya.

Reporter: Luqman Arif
Sumber: suarakalbar.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top