LANDAK — Sosialisasi digelar di areal perkebunan PT GRS pada Rabu (29/7/2026) dengan menekankan dampak hukum, lingkungan, dan keselamatan dari aktivitas PETI. Kapolsek Mandor IPDA Bernadus Didy Kusnadi menegaskan kegiatan ini merupakan bentuk edukasi berkelanjutan agar warga tidak tergiur keuntungan sesaat dari tambang ilegal.
“Selain melanggar ketentuan hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin juga berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan, memicu konflik sosial, hingga mengancam keselamatan jiwa para pelaku maupun masyarakat di sekitarnya,” ujar Bernadus dalam keterangannya.
Hadir dalam kegiatan tersebut personel Polsek Mandor, anggota Koramil Mandor, Humas PT GRS, Ketua Koperasi Panampeant Idup, serta Timanggong Mandor dan Timanggong Kayuara. Mereka sepakat memperkuat koordinasi untuk menertibkan sekaligus mencegah munculnya titik-titik tambang liar di wilayah Kecamatan Mandor.
Keterlibatan tokoh adat dinilai strategis karena mereka memiliki pengaruh kuat dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat. Timanggong Mandor bersama Timanggong Kayuara mengajak warga menaati aturan dan menjaga kelestarian alam sebagai warisan bagi generasi mendatang.
Humas PT GRS mengapresiasi kolaborasi semua pihak dalam pengamanan wilayah konsesi. Perusahaan berkomitmen menjaga kawasan dari aktivitas pertambangan ilegal sekaligus mendukung terciptanya lingkungan yang aman, tertib, dan berkelanjutan.
Polsek Mandor memastikan koordinasi dengan pemerintah desa, perusahaan, dan tokoh adat akan terus diperkuat. “Kami berharap masyarakat dapat mematuhi peraturan yang berlaku dan bersama-sama menjaga situasi keamanan, ketertiban, serta kelestarian lingkungan di Kecamatan Mandor,” tambah Bernadus.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya pencegahan dini agar praktik PETI tidak meluas di Kabupaten Landak, mengingat aktivitas tersebut kerap merusak ekosistem sungai dan memicu konflik agraria di Kalimantan Barat.