PONTIANAK — Kanwil Kemenkum Kalbar merumuskan tujuh poin perbaikan dalam Rapat Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Rancangan Produk Hukum Daerah. Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar Jonny Pesta Simamora menegaskan evaluasi menyeluruh dibutuhkan agar proses harmonisasi tidak hanya berjalan cepat, tetapi juga akuntabel dan berkualitas.
"Upaya tersebut dilakukan melalui Rapat Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Rancangan Produk Hukum Daerah. Evaluasi menyeluruh seperti ini penting agar proses harmonisasi tidak hanya cepat, tetapi juga akuntabel dan berkualitas," kata Jonny di Pontianak, Kamis.
Jonny menyoroti kelengkapan administrasi sejak tahap awal sebagai faktor penentu. Jika berkas pemrakarsa tidak lengkap, proses fasilitasi bisa tersendat dan berimbas pada molornya penetapan regulasi.
"Kanwil Kemenkum Kalbar ingin memastikan setiap Raperda ataupun Raperkada yang difasilitasi benar-benar tuntas administrasinya sejak awal, sehingga produk hukum daerah yang dihasilkan tepat waktu, selaras dengan regulasi yang lebih tinggi, dan benar-benar implementatif," ujarnya.
Rapat tersebut merumuskan sejumlah langkah strategis yang menjadi fokus pengawasan ke depan. Poin-poin ini mencakup perbaikan prosedur hingga penguatan koordinasi antarlembaga.
Pengawasan ketat ini bertujuan meminimalkan potensi konflik norma antara peraturan daerah dengan peraturan yang lebih tinggi. Kanwil Kemenkum Kalbar menargetkan setiap proses pengharmonisasian konsepsi regulasi berjalan terukur dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
Langkah ini juga menjadi respons atas persoalan berulang yang kerap menghambat penerbitan produk hukum di daerah. Dengan inventarisasi masalah, layanan fasilitasi diharapkan semakin baik.
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Kalbar akan melakukan evaluasi internal secara berkala. Selain itu, mereka menyusun daftar periksa kelengkapan dokumen yang seragam untuk dipakai semua pemrakarsa.
"Kanwil Kemenkum Kalbar juga akan memantau tindak lanjut hasil harmonisasi hingga tahap penetapan serta menginventarisasi persoalan berulang sebagai bahan penyempurnaan layanan fasilitasi pembentukan produk hukum daerah," kata Jonny.
Koordinasi dengan pemerintah daerah dan DPRD juga akan diperkuat sejak tahap perencanaan agar tidak ada lagi kendala substansi maupun administrasi saat pembahasan berlangsung.