DPRD Sanggau Setujui 2 Raperda Pengelolaan Aset dan Perangkat Daerah, Raperda IMTN Diminta Dikaji Ulang

Penulis: Kaharuddin Yusuf  •  Rabu, 19 Agustus 2026 | 16:32:02 WIB
Rapat paripurna DPRD Sanggau menyetujui dua raperda tentang pengelolaan aset dan perangkat daerah, Selasa (25/2/2026).

SANGATTA — Dua Raperda yang mendapat persetujuan tersebut adalah Raperda tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Sanggau Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah serta Raperda Perubahan Keempat Atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Persetujuan ini menjadi langkah final sebelum kedua regulasi tersebut ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Rapat paripurna yang membahas ketiga Raperda usulan eksekutif tahun 2026 itu dihadiri langsung oleh Bupati Sanggau Yohanes Ontot, jajaran pimpinan dan anggota DPRD, perwakilan instansi vertikal, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Sanggau.

Alasan Pansus Minta Raperda IMTN Ditunda

Penundaan terhadap Raperda IMTN disuarakan oleh Panitia Khusus (Pansus) A melalui juru bicaranya, Ropina. Menurutnya, regulasi tersebut belum mendesak untuk segera diundangkan menjadi Perda karena persoalan mendasar yang dihadapi masyarakat saat ini bukan terletak pada belum adanya payung hukum IMTN.

"Persoalan yang dihadapi masyarakat bukan terletak pada belum adanya IMTN melainkan belum optimalnya keakuratan data SPT/Instansi di Kabupaten Sanggau. Oleh karena itu, kami meminta agar Pemerintah fokus pada perbaikan kualitas tata kelola SPT/Instansi dari pada membentuk Peraturan baru," ujar Ropina dalam rapat tersebut.

Pansus A juga menilai bahwa Raperda IMTN berpotensi menambah panjang rantai birokrasi dan memunculkan biaya tambahan bagi masyarakat. Mereka menegaskan bahwa penyusunan regulasi ini harus tetap berpedoman pada ketentuan Kementerian ATR/BPN agar tidak menimbulkan inefisiensi.

"Raperda IMTN ini berpotensi menimbulkan in efisiensi birokrasi waktu dan biaya bagi masyarakat," tegasnya.

Respons Bupati Sanggau atas Usulan Penundaan

Menanggapi permintaan tersebut, Bupati Sanggau Yohanes Ontot menyatakan bahwa usulan penundaan yang disampaikan Pansus A sangat beralasan. Ia mengakui bahwa regulasi tentang IMTN memang belum terlalu urgen untuk disahkan menjadi Perda dalam waktu dekat.

"Saya rasa penundaan yang disampaikan Pansus A sangat beralasan. Mungkin karena memang belum terlalu urgen untuk kita sahkan menjadi Perda, dan tentunya akan kami kaji lebih lanjut bersama Eksekutif dan Legislatif ke depan," kata Bupati.

Dua Raperda Disetujui untuk Disahkan

Berbeda dengan Pansus A, Pansus B dan Pansus C justru memberikan persetujuan penuh terhadap dua Raperda usulan eksekutif lainnya. Persetujuan ini menjadi sinyal positif bagi Pemkab Sanggau untuk segera mengoptimalkan tata kelola aset daerah serta menyesuaikan struktur organisasi perangkat daerah agar lebih efektif dan efisien.

Bupati Yohanes Ontot menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD dan mitra terkait yang telah membahas kedua Raperda tersebut secara serius dan mendalam. Ia berharap pengesahan Perda ini nantinya dapat memberikan dampak nyata bagi kemajuan pembangunan di Kabupaten Sanggau.

"Dan harapan kita tentu Perda yang disetujui ini memberikan dampak yang positif bagi masyarakat Sanggau," pungkas Yohanes Ontot.

Reporter: Kaharuddin Yusuf
Sumber: suarakalbar.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top