LANDAK — Satlantas Polres Landak menyediakan jalur pelayanan khusus bagi penyandang disabilitas yang hendak mengurus Surat Izin Mengemudi. Fasilitas tersebut tersedia di Satpas Polres Landak dengan dukungan petugas pendamping yang mengarahkan pemohon sejak kedatangan hingga kartu SIM diserahkan.
Pemohon yang datang lebih dulu diarahkan menuju area parkir khusus difabel. Petugas menyiapkan kursi roda apabila diperlukan, lalu memeriksa kelengkapan dokumen sebelum pemohon mengisi formulir pendaftaran.
Empat dokumen wajib dipenuhi setiap pemohon: Kartu Tanda Penduduk (KTP), surat keterangan kesehatan, surat lulus uji psikologi, serta tanda bukti kepesertaan aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Setelah berkas dinyatakan lengkap, pemohon diarahkan ke loket pembayaran untuk menyelesaikan kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Besaran tarif mengacu pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Usai membayar, pemohon menerima slip bukti pembayaran PNBP dan diarahkan ke loket khusus. Petugas melakukan registrasi data berdasarkan E-KTP, dilanjutkan pengambilan sidik jari, tanda tangan elektronik, dan foto digital.
Bagi pemohon SIM baru, tahapan berlanjut ke ujian teori menggunakan perangkat Audio Visual (AVIS). Petugas memberi penjelasan soal tata cara dan metode penilaian sebelum ujian dimulai. Hasil ujian diumumkan lewat barcode yang dihasilkan aplikasi uji teori SIM.
Pemohon yang lulus kemudian mengikuti ujian praktik mengemudi. Petugas memberikan contoh pada setiap item ujian di lapangan praktik sebelum pemohon melaksanakan sesuai arahan. Pemohon perpanjangan tidak melewati tahapan ini dan langsung diarahkan ke loket cetak.
Setelah dinyatakan lulus uji kompetensi, data pemohon diverifikasi dan kartu SIM dicetak melalui mesin produksi. Petugas memanggil nama pemohon untuk menyerahkan kartu yang telah selesai dicetak.
Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari melalui Kasat Lantas Polres Landak Iptu Risandy Indra Waspada menyatakan layanan SIM Difabel merupakan bagian dari upaya memberikan pelayanan publik yang mudah diakses dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
"Pelayanan SIM Difabel ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan pelayanan yang prima, humanis, dan setara kepada seluruh masyarakat. Kami berupaya memastikan setiap pemohon mendapatkan kemudahan dalam mengikuti seluruh tahapan pelayanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Kasat Lantas.
Risandy menambahkan, pemahaman terhadap persyaratan dan mekanisme penerbitan SIM Difabel sebelum mendatangi Satpas akan membuat proses pelayanan berlangsung lebih tertib, efektif, dan efisien.
"Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya penyandang disabilitas yang akan mengajukan permohonan SIM, agar mempersiapkan seluruh dokumen persyaratan dengan lengkap. Apabila terdapat hal-hal yang belum dipahami, silakan berkoordinasi dengan petugas Satpas Polres Landak untuk mendapatkan informasi dan pendampingan," tambahnya.