Polres Bengkayang Tangkap Guru SMA Pelaku Persetubuhan Anak

Penulis: Redaksi  •  Senin, 04 Mei 2026 | 21:10:06 WIB

BENGKAYANG — Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkayang resmi menahan seorang oknum guru SMA berinisial tersangka setelah diduga terlibat kasus persetubuhan anak di bawah umur. Penahanan dilakukan usai tersangka diserahkan oleh Polda Kalimantan Barat kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bengkayang, Jumat (1/5/2026) malam.

Kasus yang melibatkan tenaga pendidik ini menjadi perhatian publik di Kalimantan Barat lantaran korban masih berusia 16 tahun. Tersangka kini mendekam di rumah tahanan Polres Bengkayang untuk menjalani pemeriksaan intensif guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Pelarian Tersangka Berakhir di Tangan Tim Resmob

Sebelum berhasil diamankan, tersangka sempat berupaya menghindari kejaran petugas dengan melarikan diri ke luar kota. Tim gabungan dari Polres Bengkayang dan Resmob Polda Kalbar kemudian melakukan penyelidikan mendalam untuk melacak keberadaan pelaku yang terdeteksi berada di Ibu Kota Provinsi.

“Setelah posisi tersangka teridentifikasi, tim langsung bergerak dan berhasil melakukan penangkapan di Pontianak,” kata Kasatreskrim Polres Bengkayang AKP Anuar Syarifudin mewakili Kapolres AKBP Syahirul Awab.

Proses pemindahan tersangka dari Pontianak menuju Bengkayang berjalan tanpa kendala berarti. Polisi memastikan hak-hak tersangka tetap terpenuhi selama proses hukum berlangsung hingga akhirnya tiba di markas komando.

“Tersangka kemudian dibawa ke Polres Bengkayang dan ditahan di rumah tahanan pada Sabtu (2/5/2026) sekitar pukul 09.00 WIB dalam keadaan sehat. Situasi selama proses penahanan berlangsung aman dan terkendali,” ujar AKP Anuar Syarifudin.

Kronologi Dugaan Persetubuhan di Wilayah Bengkayang

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, peristiwa memilukan tersebut diduga terjadi pada pertengahan Januari 2026. Modus yang digunakan tersangka adalah dengan menjemput korban menggunakan kendaraan pada malam hari.

Keterangan dari pihak keluarga menyebutkan bahwa korban diajak berkeliling wilayah Bengkayang sebelum akhirnya dibawa ke tempat tinggal tersangka. Di lokasi itulah, oknum guru tersebut diduga melancarkan aksi persetubuhan terhadap korban yang masih di bawah umur.

Kasus ini baru terungkap setelah pihak keluarga menjalin komunikasi intensif dengan korban keesokan harinya. Setelah kondisi psikologis korban dinilai cukup stabil, keluarga mulai mengumpulkan bukti-bukti pendukung, termasuk rekaman percakapan, untuk memperkuat laporan ke kepolisian.

Ancaman Hukuman dan Proses Penyidikan Lanjutan

Penyidik Polres Bengkayang saat ini terus melengkapi berkas perkara dengan memeriksa sejumlah saksi kunci. Polisi berkomitmen menuntaskan kasus ini mengingat dampaknya yang signifikan terhadap masa depan dan trauma psikologis korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, penyidik juga menerapkan pasal-pasal terkait dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) untuk memperkuat jeratan hukum.

Langkah tegas kepolisian ini diharapkan memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban sekaligus menjadi peringatan keras terhadap pelaku kekerasan seksual di lingkungan pendidikan. Saat ini, pendampingan terhadap korban juga menjadi prioritas pihak terkait untuk memulihkan kondisi mental remaja tersebut.

Reporter: Redaksi
Back to top