PONTIANAK — Hasil rapat Tim Penetapan Harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit Provinsi Kalimantan Barat pada Rabu, 13 Mei 2026, membawa kabar baik bagi para petani di bumi Khatulistiwa. Harga pembelian sawit untuk periode II Mei 2026 resmi merangkak naik setelah dilakukan evaluasi terhadap sejumlah indikator pasar global dan lokal.
Kenaikan harga ini didorong oleh penguatan harga rata-rata Crude Palm Oil (CPO) yang mencapai Rp 15.099,85 per kilogram serta harga Kernel (Inti Sawit) di angka Rp 15.164,96 per kilogram. Selain itu, faktor Indeks "K" yang menjadi variabel penentu dalam koridor pasar juga mengalami peningkatan sebesar 0,67 poin menjadi 92,40 persen.
Penetapan harga terbaru ini berlaku untuk pembayaran periode 8 hingga 15 Mei 2026. Berikut adalah daftar lengkap harga TBS sawit per kilogram (belum termasuk PPN) berdasarkan usia tanam yang telah disepakati:
Bersamaan dengan pengumuman kenaikan harga ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mengeluarkan instruksi tegas kepada jajaran pemerintah kabupaten dan kota. Fokus utama adalah menertibkan transaksi jual beli TBS yang kerap terjadi di timbangan-timbangan tanpa pabrik atau melalui badan usaha non-resmi.
Langkah ini diambil untuk mencegah praktik spekulasi harga yang merugikan petani swadaya. Seluruh Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di wilayah Kalimantan Barat kini diwajibkan menyerap sawit produksi pekebun melalui kelembagaan resmi atau kelompok tani sesuai dengan harga yang telah ditetapkan pemerintah.
Melalui berita acara rapat tersebut, pemprov menegaskan bahwa kepatuhan korporasi terhadap harga ketetapan ini akan terus dipantau secara berkala. Hal ini bertujuan agar selisih margin keuntungan dari kenaikan harga CPO benar-benar dirasakan oleh petani di lapangan, bukan hanya di tingkat pedagang perantara.
Harga tertinggi ditetapkan sebesar Rp 3.705,96 per kilogram, yang berlaku untuk tanaman kelapa sawit dengan usia tanam antara 10 hingga 20 tahun.
Harga TBS sawit hasil rapat Tim Penetapan ini berlaku secara resmi untuk pembayaran periode tanggal 8 hingga 15 Mei 2026 di seluruh wilayah Kalimantan Barat.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mewajibkan seluruh Pabrik Kelapa Sawit (PKS) untuk membeli sawit melalui kelembagaan resmi atau kelompok tani dan dilarang melakukan transaksi melalui timbangan liar atau unit usaha non-resmi.