PONTIANAK — Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menyoroti masih tingginya ancaman terhadap keberlangsungan hutan mangrove di wilayah pesisir. Dua persoalan utama yang disorot adalah alih fungsi lahan menjadi perkebunan sawit dan praktik eksploitasi kayu bakau untuk produksi arang yang belum sepenuhnya berhenti.
Sekretaris Daerah Kalbar, Harisson, menegaskan mangrove memiliki peran penting bagi lingkungan, mulai dari menahan abrasi, menyerap karbon, hingga melindungi garis pantai. Ia menyebut ancaman terbesar justru berasal dari aktivitas manusia.
Menurut Harisson, praktik produksi arang bakau masih ditemukan di sejumlah wilayah, termasuk Kabupaten Kubu Raya. Aktivitas ini dinilai menjadi penyebab utama berkurangnya kawasan mangrove.
“Di Kubu Raya ada masyarakat yang mengolah arang mangrove. Artinya banyak mangrove kita yang hilang gara-gara ini,” ujarnya usai pembukaan revitalisasi SK dan pengesahan Renaksi Kelompok Kerja Mangrove Daerah (KKMD) Kalbar di Hotel Golden Tulip Pontianak, Selasa (26/5/2026).
Selain eksploitasi kayu bakau, Pemprov Kalbar juga menyoroti alih fungsi kawasan pesisir menjadi perkebunan sawit. “Ini yang kita harapkan tidak terjadi sehingga hutan mangrove tetap terjaga,” tegas Harisson.
Data Pemprov Kalbar mencatat luas ekosistem mangrove di provinsi ini mencapai 162.516 hektare atau sekitar 4,72 persen dari total mangrove nasional. Kabupaten Kubu Raya menjadi wilayah dengan kawasan mangrove terluas, yakni 110.988 hektare.
Disusul Kabupaten Kayong Utara seluas 24.609 hektare, Kabupaten Ketapang 12.550 hektare, Kabupaten Sambas 10.822 hektare, Kabupaten Mempawah 2.213 hektare, Kota Singkawang 180 hektare, dan Kabupaten Bengkayang 151 hektare.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kalbar, Adi Yani, mengatakan pemerintah mulai memperkuat upaya penyelamatan kawasan mangrove. Langkah yang dilakukan antara lain rehabilitasi kawasan kritis dan penanaman kembali bersama berbagai pihak.
Pemerintah juga mulai menghitung potensi ekonomi karbon dari ekosistem mangrove di Kalbar. “Kita mencari peluang pendanaan dari sisi karbon. Penanaman kembali juga rutin dilakukan bersama berbagai pihak,” ujarnya.
Program rehabilitasi melibatkan sejumlah instansi, mulai dari BPDAS, Balai Pengelolaan Mangrove dan Gambut, Kementerian Kehutanan, hingga KPH. Pengembangan persemaian untuk masyarakat pesisir juga mulai diperkuat.
Pemprov Kalbar kini berupaya mendorong alternatif mata pencaharian bagi masyarakat yang selama ini bergantung pada kayu mangrove. Langkah ini diharapkan bisa menekan eksploitasi sekaligus menjaga kelestarian ekosistem pesisir.