SINTANG — Kanwil Kemenkumham Kalbar memastikan seluruh regulasi di Kabupaten Sintang selaras dengan prinsip Satu Data Indonesia. Harmonisasi ini menjadi kunci agar kebijakan daerah tidak berbenturan dengan sistem data nasional yang sudah ditetapkan pemerintah pusat.
Warga Sintang akan merasakan manfaat dari kebijakan ini dalam bentuk pelayanan publik yang lebih cepat dan akurat. Data kependudukan, misalnya, tidak akan lagi tumpang tindih antara catatan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dengan basis data di instansi lain.
“Harmonisasi regulasi ini penting agar data yang digunakan pemerintah daerah memiliki standar yang sama dengan data nasional. Ini akan mengurangi kesalahan administrasi,” ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Kalbar dalam keterangannya.
Satu Data Indonesia adalah kebijakan yang mewajibkan seluruh instansi pemerintah menggunakan satu standar data, satu metadata, dan satu portal data. Tanpa harmonisasi, peraturan daerah bisa saja mewajibkan format data yang berbeda, sehingga menyulitkan integrasi.
Kanwil Kemenkumham Kalbar berperan sebagai pengawal agar Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Bupati (Perbup) di Sintang tidak menyimpang dari kerangka tersebut. Proses ini melibatkan kajian hukum yang mendalam terhadap setiap draf regulasi yang diajukan.
Proses harmonisasi tidak hanya melibatkan Kanwil Kemenkumham, tetapi juga Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sintang serta Bagian Hukum Setda Sintang. Kolaborasi ini memastikan aspek teknis dan hukum berjalan beriringan.
Tim dari Kanwil Kemenkumham memberikan rekomendasi perbaikan jika ditemukan pasal yang berpotensi menimbulkan konflik dengan peraturan di atasnya. Rekomendasi ini bersifat mengikat sebelum regulasi final ditetapkan.
Belum ada tanggal pasti kapan seluruh regulasi SDI di Sintang rampung. Namun, proses kajian dan harmonisasi saat ini tengah berjalan. Pemerintah Kabupaten Sintang menargetkan agar seluruh perangkat daerah sudah menggunakan sistem data terpadu dalam waktu dekat.
Langkah ini menjadi bagian dari transformasi digital di Kalimantan Barat. Sebelumnya, beberapa daerah lain di provinsi ini juga telah menjalani proses harmonisasi serupa.
Regulasi yang tidak harmonis berpotensi dibatalkan oleh Kemenkumham atau Kementerian Dalam Negeri. Selain itu, data yang dihasilkan tidak bisa diintegrasikan ke portal Satu Data Indonesia, yang berarti daerah tersebut tidak akan mendapatkan akses penuh terhadap data nasional.
Oleh karena itu, Pemkab Sintang proaktif mengundang Kanwil Kemenkumham untuk mengawal proses ini sejak awal. Hal ini dinilai lebih efektif dibandingkan memperbaiki regulasi yang sudah terlanjur diterbitkan.