PONTIANAK — Aparat kepolisian membongkar praktik perekrutan calon pengantin pesanan yang akan dinikahkan dengan pria asal Cina. Dua orang tersangka berinisial A dan I kini diamankan di Mapolresta Pontianak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Para pelaku menjanjikan mahar sebesar Rp 40 juta kepada setiap perempuan yang bersedia dinikahkan dengan warga negara asing. Iming-iming nominal besar itu digunakan untuk memikat calon korban yang berasal dari kalangan ekonomi lemah di Pontianak dan sekitarnya.
“Mereka dijanjikan uang mahar yang cukup besar. Ini yang kemudian membuat beberapa perempuan tergiur,” ujar sumber kepolisian di lokasi.
Kedua tersangka berperan sebagai penghubung atau calo yang mencari perempuan Indonesia untuk kemudian “dipesan” oleh warga negara Cina. Proses perkenalan hingga pernikahan diatur melalui perantara yang sudah memiliki jaringan di luar negeri.
Polisi masih mendalami apakah kasus ini bagian dari sindikat perdagangan orang (TPPO) yang lebih besar. Pasalnya, modus pernikahan pesanan kerap menjadi kedok untuk mengeksploitasi perempuan di luar negeri.
Berdasarkan penyelidikan sementara, beberapa korban sudah dalam proses administrasi untuk diberangkatkan ke Cina sebelum penggagalan terjadi. Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai aktivitas para calo tersebut.
Barang bukti yang diamankan antara lain dokumen perjalanan, paspor, dan sejumlah uang tunai yang diduga sebagai uang muka dari calon pengantin pria asing.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya perempuan muda, agar tidak mudah tergiur dengan tawaran pernikahan instan bermahal besar. “Jangan sampai terjebak modus seperti ini. Jika ada tawaran mencurigakan, segera laporkan ke pihak berwajib,” tegas petugas.
Kasus ini masih dalam pengembangan untuk memburu kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam jaringan pernikahan pesanan ilegal tersebut.
Polresta Pontianak akan berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar dan imigrasi untuk mengusut tuntas jaringan ini. Ancaman hukuman bagi para tersangka adalah Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan pidana penjara maksimal 15 tahun.