PONTIANAK — Ribuan butir narkoba jenis ekstasi yang hendak diedarkan di Kota Pontianak berhasil digagalkan jajaran Satresnarkoba Polresta Pontianak. Barang bukti sebanyak 1.562 butir pil ekstasi ditemukan dalam sebuah plastik kresek hitam saat pengungkapan kasus tersebut.
Polisi masih mendalami asal-usul barang haram itu serta jaringan yang terlibat dalam peredarannya. Pengungkapan ini menjadi perhatian serius aparat mengingat jumlah barang bukti yang cukup besar untuk peredaran di tingkat kota.
Meski nilai pasti belum dirinci, 1.562 butir ekstasi di pasar gelap diperkirakan bernilai ratusan juta rupiah. Jumlah ini cukup untuk mengancam ratusan pengguna muda di Pontianak dan sekitarnya.
Polresta Pontianak menyebut pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari laporan masyarakat. Barang bukti diamankan bersama seorang tersangka yang kini masih menjalani pemeriksaan intensif.
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan satu orang tersangka. Identitasnya belum diumumkan secara resmi karena proses pengembangan masih berlangsung. Penyidik menduga tersangka bagian dari rantai distribusi yang lebih besar.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Barang bukti ekstasi tersebut disimpan dalam plastik kresek hitam yang tampak biasa. Cara ini dipilih pelaku untuk mengelabui petugas saat membawa narkoba di tempat umum.
Polisi mengimbau warga Pontianak untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. Kerja sama masyarakat dinilai krusial untuk memutus mata rantai peredaran gelap narkotika.
Satresnarkoba Polresta Pontianak terus melakukan pengembangan kasus untuk membongkar jaringan pemasok. Penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya tersangka lain yang masih buron.
Polresta Pontianak berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memberantas kejahatan narkotika di Kalimantan Barat.