Pemerintah Pusat Ingatkan Pemprov dan Pemkab di Kalbar Kelola DBH Sawit Sesuai Aturan

Penulis: Nurul Huda  •  Senin, 13 Juli 2026 | 11:34:32 WIB
Kementerian Keuangan tegaskan pengelolaan DBH Sawit di Kalbar harus sesuai aturan.

PONTIANAK — Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan kembali menegaskan komitmennya dalam mengawal pengelolaan DBH Sawit di Kalimantan Barat. Instruksi tegas disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Kalbar dan seluruh pemerintah kabupaten/kota agar dana tersebut dikelola dengan prinsip tata kelola yang baik. Langkah ini dinilai krusial mengingat volume dana yang dikucurkan cukup besar dan berdampak langsung pada pembangunan di daerah penghasil sawit.

Apa Saja Aturan Pengelolaan DBH Sawit?

DBH Sawit merupakan salah satu instrumen fiskal yang diberikan kepada daerah penghasil komoditas kelapa sawit. Penggunaannya telah diatur secara spesifik dalam peraturan perundang-undangan, termasuk alokasi untuk infrastruktur publik, program pemberdayaan masyarakat, serta pelestarian lingkungan. Pemerintah pusat meminta agar setiap rupiah yang diterima daerah dapat dipertanggungjawabkan dan memberikan manfaat nyata bagi warga.

Mengada Peringatan Ini Penting bagi Kalbar?

Kalimantan Barat merupakan salah satu provinsi dengan luas perkebunan sawit terbesar di Indonesia. Potensi penerimaan DBH Sawit di daerah ini pun tergolong tinggi. Tanpa pengelolaan yang tepat, dana tersebut rentan menimbulkan masalah, mulai dari ketidakefisienan program hingga potensi penyimpangan anggaran. Peringatan dari pusat ini menjadi sinyal agar pemerintah daerah lebih cermat dalam perencanaan dan pelaksanaan program yang dibiayai DBH Sawit.

Pemerintah pusat menekankan bahwa laporan penggunaan dana harus disusun secara periodik dan dapat diakses publik. Transparansi ini menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan memastikan dana benar-benar digunakan untuk kepentingan umum, bukan kepentingan segelintir pihak.

Dampak Jika Pengelolaan Tidak Sesuai Aturan

Konsekuensi dari pengelolaan yang menyimpang tidak hanya bersifat administratif. Daerah yang terbukti tidak patuh terhadap aturan berpotensi mendapatkan sanksi berupa penundaan atau pemotongan penyaluran DBH di tahun berikutnya. Lebih dari itu, dampak sosialnya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama dari dana tersebut.

Pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di Kalbar kini dihadapkan pada tuntutan untuk meningkatkan kapasitas aparatur dalam mengelola dana transfer ini. Koordinasi antara Badan Pendapatan Daerah, Dinas Perkebunan, dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah menjadi krusial agar program-program yang direncanakan dapat berjalan sinergis dan tepat sasaran.

Ke depan, pengawasan dari masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat juga diharapkan turut aktif mengawal penggunaan DBH Sawit. Partisipasi publik ini menjadi benteng tambahan untuk mencegah terjadinya penyelewengan dan memastikan dana sawit benar-benar menjadi lokomotif pembangunan di Kalimantan Barat.

Reporter: Nurul Huda
Sumber: pontianakpost.jawapos.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top