KALIMANTAN BARAT — Keputusan ini tertuang dalam penetapan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara yang berlaku untuk titik serah free on board (FOB) di atas kapal pengangkut. Jika dibandingkan dengan periode kedua Juli 2026 yang berada di level USD 131,85 per ton, nilai HBA terbaru anjlok USD 7,41 per ton. Kendati turun dalam sebulan terakhir, posisi harga saat ini masih jauh lebih tebal dibanding periode yang sama tahun lalu yang hanya USD 102,22 per ton—artinya ada kenaikan tahunan sebesar 21 persen.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Tri Winarno, menjelaskan bahwa fluktuasi HBA tidak lepas dari data transaksi riil yang tercatat dalam sistem penerimaan negara. "Turunnya harga penjualan batubara aktual pada transaksi penjualan batubara untuk tanggal pengapalan sejak minggu kedua bulan Juni 2026, yaitu tanggal 8 Juni 2026, sampai dengan minggu pertama bulan Juli 2026, yaitu tanggal 7 Juli 2026, untuk pembayaran royalti pada aplikasi ePNBP Minerba," ujarnya di Jakarta, Kamis (6/8).
Artinya, harga acuan ini bukan sekadar proyeksi, melainkan cerminan dari kontrak jual beli yang sudah terjadi di lapangan. Melemahnya permintaan dari negara tujuan ekspor utama seperti China dan India dalam beberapa pekan terakhir menjadi faktor utama yang menekan harga jual aktual tersebut.
HBA yang ditetapkan sebesar USD 124,44 per ton ini khusus digunakan sebagai dasar penghitungan Harga Patokan Batubara (HPB) untuk jenis batubara dengan nilai kalor di atas 6.000 kkal/kg GAR (Gross As Received). Dalam praktiknya, besaran HPB nantinya akan disesuaikan lagi dengan kualitas masing-masing produk, mulai dari kadar air, sulfur, hingga kandungan abu.
Untuk masa berlaku 1-14 Agustus 2026, Kementerian ESDM juga menetapkan tiga kategori harga acuan lainnya. HBA I untuk batubara kalori 5.300 GAR ditetapkan USD 93,27 per ton, naik 3,75 persen. HBA II untuk kalori 4.100 GAR sebesar USD 65,48 per ton, menguat 3,53 persen. Sementara HBA III untuk kalori 3.400 GAR berada di angka USD 45,27 per ton, hanya naik tipis 0,42 persen.
Penurunan HBA kalori tinggi ini otomatis memangkas kewajiban royalti yang harus dibayar perusahaan tambang untuk dua pekan ke depan. Meski demikian, bagi sebagian besar pengusaha, level harga saat ini masih berada di atas rata-rata biaya produksi, sehingga margin keuntungan masih terjaga.
Yang perlu dicermati adalah arah pergerakan harga ke depan. Jika tren pelemahan berlanjut hingga akhir kuartal III, bukan tidak mungkin realisasi pendapatan negara dari sektor minerba akan mengalami koreksi. Namun, dengan harga tahunan yang masih tumbuh 21 persen, optimisme pelaku industri terhadap prospek jangka pendek masih cukup solid.