Warga Samadua Ramai-Ramai Tolak Tambang, Izin 1.491 Hektar Diterbitkan Tanpa Sepengetahuan Masyarakat

Penulis: Mustofa Kamal  •  Kamis, 20 Agustus 2026 | 11:16:31 WIB
Warga Samadua menolak rencana tambang di wilayahnya menyusul terbitnya izin usaha pertambangan seluas 1.491 hektare tanpa sepengetahuan masyarakat.

KALIMANTAN BARAT — Koalisi Masyarakat Sipil Aceh menilai penolakan ini sebagai alarm bagi Pemerintah Aceh. Izin usaha pertambangan (IUP) yang sudah terbit bukanlah "cek kosong" bagi perusahaan untuk leluasa menguasai ruang hidup masyarakat. Persoalannya bukan sekadar ada atau tidaknya izin, melainkan bagaimana izin itu diproses dan apakah hak masyarakat terdampak dihormati sejak awal.

Izin Terbit di Balik Layar, Warga Jadi Pihak Terakhir yang Tahu

Kepala Divisi Penguatan Basis dan Pengorganisasian AkaR Nusantara, Fachrian, menyoroti pola penerbitan izin sumber daya alam yang berlangsung tertutup. Menurutnya, masyarakat kerap ditempatkan sebagai objek dan menjadi pihak terakhir yang mengetahui adanya aktivitas pertambangan di wilayahnya.

"Maraknya perizinan tanpa sepengetahuan publik adalah bentuk otokratisasi negara dalam pengelolaan sumber daya alam. Kekuasaan menjadi terpusat, sementara masyarakat yang akan menanggung dampaknya justru tidak dilibatkan sejak awal," kata Fachrian.

Ia menegaskan, tata kelola sumber daya alam seharusnya terbuka dan demokratis. Masyarakat wajib memperoleh informasi dan dilibatkan sebelum keputusan dibuat, bukan diberi tahu setelah izin diterbitkan. Prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) atau Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan harus menjadi pegangan utama.

"Masyarakat tidak boleh mengetahui sebuah izin setelah izin itu terbit. Kalau prosesnya benar-benar transparan, masyarakat harus mengetahui sejak awal siapa pemegang izinnya, di mana wilayahnya, apa yang akan dilakukan, apa risikonya dan bagaimana dampaknya terhadap ruang hidup mereka," ujarnya.

Petisi Penolakan: Suara Warga Mempertahankan Ruang Hidup

Ketua Ikatan Kekeluargaan Samadua Aceh Selatan (IKSAS), Dr. Noer Faisal Darmi, Sp.B(K) Onk, menilai petisi penolakan warga merupakan gambaran jelas sikap masyarakat. Ia menyayangkan tidak adanya permintaan persetujuan kepada pemilik lahan yang masuk dalam kawasan konsesi.

"Ini bukti bahwa masyarakat tidak ingin ada tambang di daerahnya, apalagi pihak perusahaan dan pemerintah tidak meminta persetujuan kepada pemilik lahan yang masuk dalam kawasan konsesi," kata Noer Faisal.

Penolakan ini, lanjutnya, harus dibaca pemerintah sebagai suara warga dalam mempertahankan ruang hidupnya. Pembangunan tidak semestinya hanya diukur dari nilai investasi, tetapi juga dari sejauh mana masyarakat merasa aman, dihormati dan memiliki hak menentukan masa depan wilayahnya.

Ancaman Hilangnya Mata Pencaharian dan Sumber Air

Tokoh masyarakat Samadua lainnya di Banda Aceh, Dr. Khairuddin A. Ag., M.A., mengingatkan bahwa keberadaan tambang berpotensi menghilangkan hak masyarakat atas ruang kelola yang telah diwariskan lintas generasi. Baginya, tanah bukan sekadar aset, melainkan sumber penghidupan yang menopang ekonomi keluarga.

"Bagi warga, tanah bukan sekadar aset, tetapi ruang hidup sekaligus sumber penghidupan yang menopang ekonomi keluarga, bila ini hilang tentu berdampak terhadap kemiskinan," kata Khairuddin.

Selama ini, masyarakat Samadua menggantungkan pendapatan dari hasil hutan bukan kayu dan komoditas perkebunan seperti pala, durian, serta nilam. Aktivitas pertambangan dikhawatirkan mengubah fungsi ruang, mengganggu sumber air, merusak ekosistem, dan pada akhirnya memutus mata rantai ekonomi yang telah dibangun puluhan tahun.

FPIC Bukan Sekadar Istilah Administratif

Direktur WALHI Aceh, Ahmad Shalihin, menegaskan FPIC bukan sekadar istilah administratif, melainkan bagian dari kewajiban negara untuk melindungi hak dasar masyarakat atas tanah dan sumber daya alam. Pemerintah tidak cukup hanya menunjukkan bahwa perusahaan telah mengantongi izin.

Pemerintah harus dapat menjelaskan proses penerbitannya, pihak yang dilibatkan, informasi yang diberikan kepada masyarakat serta bagaimana persetujuan warga diperoleh. "FPIC bukan sekadar istilah yang bagus di atas kertas. Ini menyangkut hak dasar masyarakat untuk mengetahui, mempertimbangkan dan menyetujui," ujarnya.

Gelombang penolakan di Samadua menjadi ujian bagi komitmen pemerintah dalam menerapkan pembangunan yang partisipatif. Keputusan untuk melanjutkan atau mengkaji ulang izin tambang di kawasan ini akan menentukan apakah suara warga benar-benar didengar atau sekadar formalitas belaka.

Reporter: Mustofa Kamal
Sumber: sinarpost.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top