SINGKAWANG — Capaian ini menegaskan komitmen Pemkot Singkawang dalam menyajikan keterbukaan informasi publik, khususnya di bidang produk hukum. Penghargaan tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala BPHN, Min Usihen, dan menjadi indikator bahwa tata kelola dokumentasi hukum di kota tersebut berjalan akuntabel.
Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie, menyampaikan apresiasi mendalam atas pencapaian jajarannya. Ia menilai penghargaan ini merupakan hasil kerja keras seluruh perangkat daerah yang terus berupaya meningkatkan transparansi dan kemudahan akses dokumentasi hukum bagi masyarakat.
Skor 85 yang diraih Singkawang menempatkan kota ini di peringkat ketiga dari sekian kabupaten/kota di Kalimantan Barat. Predikat A (Sangat Baik) sendiri merupakan kategori tertinggi dalam penilaian BPHN, yang mengukur sejumlah aspek seperti kelengkapan produk hukum, ketersediaan sarana prasarana, hingga kualitas pengelolaan data.
Penilaian ini bukan sekadar seremonial. Bagi publik, keberadaan JDIH yang terintegrasi memudahkan warga mencari peraturan daerah, peraturan wali kota, hingga keputusan kepala daerah tanpa harus datang ke kantor pemerintah.
Tjhai Chui Mie menegaskan bahwa prestasi ini menjadi pemicu semangat untuk terus berinovasi. “Kami tidak akan berhenti di sini. Prestasi ini menjadi pemicu semangat bagi kami untuk terus memperkuat tata kelola dokumentasi hukum agar ke depan pengelolaan JDIH di Kota Singkawang bisa semakin optimal dan meraih predikat yang lebih tinggi lagi,” ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima media ini.
Ia menambahkan bahwa ketersediaan sistem JDIH yang terintegrasi dan akuntabel sangat penting untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih dan profesional. Raihan ini diharapkan menjadi motivasi untuk memberikan layanan informasi hukum yang makin akurat dan mudah diakses oleh publik.
Dengan pengelolaan JDIH yang berpredikat sangat baik, warga Singkawang memiliki kanal resmi untuk mengakses dokumen hukum yang dibutuhkan. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik yang mewajibkan badan publik menyediakan akses informasi secara cepat dan tepat waktu.
Ke depan, Pemkot Singkawang diharapkan tidak hanya mempertahankan predikat ini, tetapi juga memperluas jangkauan layanan. Target berikutnya adalah menembus peringkat yang lebih tinggi di tingkat nasional, seiring dengan penguatan sistem digitalisasi dokumen hukum di lingkungan pemerintah kota.