PKH Makmur Medan 2026: Usul 75% Kuota 10.000 untuk Medan Utara

Penulis: Oman Sudirman  •  Minggu, 13 September 2026 | 05:21:01 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPRD Medan Bahrumsyah saat menyampaikan usulan penambahan kuota PKH Makmur di Medan Utara.

KALIMANTAN BARAT — Menurut Bahrumsyah, angka kemiskinan Kota Medan yang tercatat 8 persen tidak sejalan dengan kondisi lapangan. Di Belawan, kata dia, masih ditemukan warga yang masuk kategori kemiskinan ekstrem.

Alasan Medan Utara Diprioritaskan

Bahrumsyah menilai wilayah Medan Utara, khususnya Belawan, belum tersentuh penuh oleh program pengentasan kemiskinan. Karena itu ia meminta penambahan kuota PKH Makmur difokuskan ke sana.

"Bahkan, di Belawan masuk dalam kemiskinan ekstrem. Makanya, penambahan 10.000 kuota program PKH Makmur itu, kita arahkan 75% ke Medan Utara," ujar legislator Dapil II Medan Marelan, Medan Labuhan dan Medan Belawan tersebut.

Data Desil Diminta Diverifikasi Ulang

Persoalan lain yang disorot adalah akurasi data desil penerima bantuan. Bahrumsyah meminta Pemko Medan melalui Badan Pusat Statistik (BPS) melakukan verifikasi ulang data warga miskin.

"Jangan karena gajinya UMR, terus langsung dianggap mampu. Jangan pula karena anaknya baru kerja 1 atau 2 bulan, terus dianggap mampu. Ini tidak akan menuntaskan persoalan kemiskinan untuk jangka panjang," tegas Wakil Ketua Komisi III DPRD Medan itu.

Catatan ini penting bagi warga yang merasa berhak menerima PKH Makmur tetapi belum masuk daftar. Status dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan data desil menjadi penentu utama kelayakan penerima.

Program Pendamping di Bidang Pendidikan dan Kesehatan

Dalam sosialisasi tersebut, Bahrumsyah memaparkan sejumlah program penanggulangan kemiskinan yang sudah diluncurkan DPRD bersama Pemko Medan.

Di bidang pendidikan, tersedia beasiswa untuk siswa tidak mampu dan 100 mahasiswa mulai Oktober 2026. Rinciannya 70% untuk mahasiswa berprestasi dan 30% untuk mahasiswa dari keluarga kurang mampu. Ada juga program tebus ijazah agar anak tidak putus sekolah karena biaya.

Untuk kesehatan, anggaran Rp300 miliar per tahun di APBD dialokasikan untuk memastikan seluruh warga tercover melalui program Universal Health Coverage (UHC).

"Hak-hak warga miskin sebagaimana di Perda meliputi pangan, sanitasi, pelayanan kesehatan, pendidikan, pekerjaan, modal usaha, perumahan, air bersih, lingkungan bersih dan rasa aman. Itu standar utama," kata Bahrumsyah.

Dasar Hukum dan Kewajiban Anggaran

Perda Nomor 5 Tahun 2015 mewajibkan Pemko Medan menyisihkan minimal 10% dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk program penanggulangan kemiskinan. Kewajiban ini menjadi dasar tiap program bansos daerah, termasuk PKH Makmur, dijalankan tiap tahun.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemko Medan soal apakah usulan 75% kuota untuk Medan Utara akan diadopsi. Informasi lengkap soal kuota, jadwal pencairan, dan bank penyalur PKH Makmur dapat diakses melalui kanal resmi Dinas Sosial Kota Medan dan cekbansos.kemensos.go.id.

Waspadai Calo dan Pungli

Warga diimbau tidak mempercayai pihak yang menjanjikan kelolosan sebagai penerima PKH Makmur dengan imbalan uang. Pendaftaran dan penetapan penerima tidak dipungut biaya. Pengaduan soal penyaluran bansos bisa disampaikan ke Dinas Sosial Kota Medan atau kanal pengaduan resmi Kementerian Sosial.

Reporter: Oman Sudirman
Sumber: agiodeli.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top