Tim Penetapan Harga TBS Kalbar Tetapkan Acuan Periode II September 2026, Tertinggi Rp3.696,64 per Kilogram

Penulis: Kaharuddin Yusuf  •  Kamis, 17 September 2026 | 12:46:02 WIB

PONTIANAK — Rapat Tim Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun Kalimantan Barat menyepakati sejumlah angka pembentuk harga pada Selasa (15/9/2026). Harga Crude Palm Oil (CPO) dipatok Rp15.576,45 per kilogram dan harga kernel Rp13.298,33 per kilogram, keduanya belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Faktor indeks K ditetapkan 91,97 persen.

Dari kombinasi indeks K dan harga CPO serta kernel, tim menurunkan patokan harga TBS menurut umur tanaman. Tanaman umur tiga tahun dihargai Rp2.775,42 per kilogram, umur empat tahun Rp2.982,72, umur lima tahun Rp3.202,05, umur enam tahun Rp3.337,62, dan umur tujuh tahun Rp3.456,84 per kilogram.

Rincian Harga TBS Menurut Umur Tanaman

Untuk tanaman yang lebih tua, harga bergerak naik hingga titik tertentu lalu menurun kembali. TBS umur delapan tahun ditetapkan Rp3.553,31 per kilogram, umur sembilan tahun Rp3.620,19, sementara rentang umur 10 hingga 20 tahun menjadi yang tertinggi dengan Rp3.696,64 per kilogram.

Setelah melewati puncak tersebut, harga berangsur turun. Tanaman umur 21 tahun dihargai Rp3.652,23 per kilogram, umur 22 tahun Rp3.619,28, umur 23 tahun Rp3.573,65, umur 24 tahun Rp3.473,58, dan umur 25 tahun Rp3.380,67 per kilogram.

Sejumlah Perusahaan Tak Diikutkan dalam Perhitungan Indeks K

Tim menetapkan sejumlah perusahaan tidak masuk penghitungan indeks K maupun komponen pembentuk harga TBS. PT PSA, PT ANI, PT BTS, dan PT KPI dikecualikan karena indeks K mereka berada 2,5 persen di atas rata-rata Kalimantan Barat. Sebaliknya, PT RAP dan PT PN 4 REG V NGB tidak diikutkan karena indeks K mereka 2,5 persen di bawah rata-rata provinsi.

Pada komponen CPO, PT RWK tidak masuk perhitungan lantaran harga CPO perusahaan itu 2,5 persen di atas rata-rata Kalbar. Tim mencatat tidak ada perusahaan dengan harga CPO 2,5 persen di bawah rata-rata.

Untuk komponen IS, PT SDK, PT GKG, PT BPK, dan PT RAP dikecualikan karena harga IS mereka 2,5 persen di atas rata-rata Kalbar. Sementara PT PN 4 REG V SGU, PT BTS, PT KPI, PT KSA, dan PT MSL tidak diikutkan karena harga IS mereka 2,5 persen di bawah rata-rata provinsi. Rapat juga mencatat PT HSL tidak menyampaikan data kontrak CPO dan PK pada periode penetapan kali ini.

PKS Wajib Beli TBS Lewat Kelembagaan Pekebun

Tim meminta pemerintah kabupaten/kota melalui instansi terkait menertibkan praktik jual beli TBS di timbangan tanpa pabrik serta jual beli TBS melalui badan usaha atau CV. Seluruh perusahaan peserta Tim Penetapan Indeks K dan Harga TBS juga diwajibkan hadir dalam rapat penetapan sesuai Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 86 Tahun 2022 Pasal 7 ayat (6) huruf q.

Ketentuan lain menegaskan seluruh PKS di Kalimantan Barat mesti membeli TBS pekebun melalui kelembagaan pekebun dan/atau kelompok pekebun sesuai harga yang ditetapkan tim, mengacu Pergub Kalbar Nomor 86 Tahun 2022 Pasal 11 ayat (1). Setiap PKS juga wajib melaporkan secara tertulis penerapan harga TBS tiap periode kepada Gubernur Kalimantan Barat melalui dinas provinsi, sesuai Pasal 9 ayat (6) huruf i.

Penetapan harga TBS sejak Periode I Maret 2026 memakai tabel rendemen berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 1376/DISBUNAK/2025 tanggal 31 Desember 2025. Dengan penetapan terbaru, harga TBS Periode II September 2026 menjadi acuan pembayaran bagi pekebun kelapa sawit Kalbar untuk periode 8–15 September 2026.

Reporter: Kaharuddin Yusuf
Sumber: suarakalbar.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top