PTA Pontianak Catat 12.000 Perceraian di Kalbar Tiap Tahun, 40 Persen Dipicu Masalah Ekonomi

Penulis: Kaharuddin Yusuf  •  Sabtu, 10 Oktober 2026 | 10:48:31 WIB
Ketua PTA Pontianak Candra Boy Seroza mengungkapkan data perceraian di Kalimantan Barat saat ditemui di Pontianak.

Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Pontianak mencatat perkara perceraian di Kalimantan Barat mencapai 9.500 hingga 12.000 perkara setiap tahun, dengan persoalan ekonomi menjadi pemicu paling dominan sekitar 40 persen. Angka itu tergolong tinggi karena jumlah pernikahan di provinsi tersebut hanya berkisar 22.000 hingga 24.000 per tahun. Kabupaten Sambas menyumbang perkara terbanyak, yakni 3.000 hingga 3.500 perkara.

PONTIANAK — Ketua PTA Pontianak Candra Boy Seroza mengungkapkan data tersebut berdasarkan Sistem Informasi Perkara (Simora). Menurutnya, perbandingan antara jumlah pernikahan dan perceraian di Kalimantan Barat menunjukkan persoalan serius yang perlu mendapat perhatian bersama.

"Kalau pernikahan sekitar 22.000 sampai 24.000 setiap tahun, kemudian perceraian mencapai 12.000. Memang angkanya cukup tinggi," kata Candra di Pontianak.

Ekonomi Jadi Pemicu Utama, Disusul KDRT hingga Perselingkuhan

Candra menyebut persoalan ekonomi berkontribusi sekitar 40 persen dari seluruh perkara perceraian yang ditangani pengadilan agama di Kalbar. Faktor penyebab lainnya cukup variatif, mulai dari kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), campur tangan pihak ketiga, hingga perselingkuhan.

Pasangan yang meninggalkan rumah tangga selama dua tahun berturut-turut tanpa memberikan tanggung jawab juga menjadi salah satu pemicu perceraian. Perkembangan teknologi turut dinilai memengaruhi pola interaksi pasangan dan muncul dalam sejumlah perkara.

"Faktor-faktor penyebab perceraian itu sangat variatif, tapi yang terbanyak adalah masalah ekonomi. Sekitar 40 persen persoalan ekonomi menjadi faktor yang menyebabkan perceraian," ujarnya.

Pernikahan Usia Anak Perbesar Kerentanan Rumah Tangga

Perceraian di Kalbar terjadi pada berbagai kelompok usia, termasuk pasangan yang usia pernikahannya masih relatif muda. Candra menilai pernikahan usia anak menjadi salah satu faktor yang meningkatkan kerentanan rumah tangga karena pasangan belum memiliki kesiapan cukup.

Kalimantan Barat menempati peringkat keempat di Indonesia untuk pernikahan dini atau pernikahan di usia anak-anak. Pasangan yang menikah terlalu muda cenderung belum siap menghadapi persoalan rumah tangga sehingga konflik mudah berujung pada perceraian.

"Karena mereka belum siap sebenarnya untuk mengarungi kehidupan rumah tangga, sehingga pada saat terjadi konflik itu mudah untuk bercerai," kata Candra.

Sambas Penyumbang Perkara Terbanyak di Kalbar

Dari sebaran wilayah, Kabupaten Sambas menjadi daerah dengan jumlah perkara perceraian terbanyak, yakni sekitar 3.000 hingga 3.500 perkara yang ditangani Pengadilan Agama. Kota Pontianak menyusul, diikuti sejumlah daerah seperti Sungai Raya dan Ketapang.

Selain pasangan muda, perkara perceraian banyak ditemukan pada kelompok usia 25 hingga 45 tahun. Perceraian juga masih terjadi pada pasangan berusia lebih dari 50 hingga 60 tahun, menunjukkan persoalan ini menembus hampir semua kelompok usia.

Reporter: Kaharuddin Yusuf
Sumber: kalbar.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top