Pemkot Pontianak Bebaskan Sanksi PBB-P2 dan Diskon Pokok Pajak 50 Persen Sambut HUT ke-255

Penulis: Kaharuddin Yusuf  •  Sabtu, 10 Oktober 2026 | 10:52:01 WIB
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyebut keringanan PBB-P2 sebagai kado spesial HUT ke-255 Kota Pontianak.

Pemerintah Kota Pontianak membebaskan sanksi administratif dan memberi pengurangan pokok pajak hingga 50 persen bagi wajib pajak PBB-P2, berlaku sampai 30 November 2026. Keringanan yang ditetapkan lewat SK Wali Kota Nomor 902/Bapenda/Tahun 2026 ini menjadi kado spesial menyambut Hari Jadi Pontianak ke-255. Wajib pajak bisa memanfaatkannya untuk melunasi tunggakan lama tanpa terbebani sanksi.

PONTIANAK — Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyebut keringanan pembayaran PBB-P2 sebagai kado spesial bagi warga dalam rangka menyambut Hari Jadi Pontianak yang ke-255. Kebijakan tersebut merupakan bentuk apresiasi sekaligus upaya pemerintah kota memberi kemudahan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Program ini diharapkan meningkatkan kepatuhan masyarakat serta membantu mengoptimalkan penerimaan daerah untuk mendukung pembangunan Kota Pontianak.

Rincian Keringanan: Sanksi Dihapus, Pokok Pajak Dipotong Separuh

Kepala Bapenda Kota Pontianak, Ruli Sudira, menjelaskan pembebasan sanksi administratif diberikan untuk tunggakan PBB-P2 tahun 2008 hingga 2026. Sementara pengurangan pokok pajak sebesar 50 persen berlaku untuk PBB-P2 tahun 2008 hingga 2017.

Kebijakan ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Wali Kota Pontianak Nomor 902/Bapenda/Tahun 2026 dan berlaku hingga 30 November 2026.

"Kita memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban PBB-P2. Momentum HUT ke-255 Kota Pontianak ini kita manfaatkan untuk memberikan keringanan sehingga masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan tersebut dengan sebaik-baiknya," kata Edi Rusdi Kamtono.

Warga Bisa Bayar Lewat QRIS hingga Tokopedia, Tak Perlu ke Kantor

Bapenda Pontianak mendorong kemudahan pembayaran PBB-P2 melalui sejumlah kanal digital. Pembayaran dapat dilakukan lewat layanan e-Ponti, termasuk menggunakan Virtual Account Bank Kalbar dan BCA serta QRIS.

Masyarakat juga dapat membayar melalui Tokopedia, Indomaret, i.Saku, LinkAja, Alfamart, pajakdaerahku.id, DANA, Blibli, Bank Kalbar, dan Shopee.

Ruli menyebut digitalisasi layanan pembayaran pajak merupakan bagian dari upaya Bapenda meningkatkan kemudahan dan kenyamanan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

"Dengan tersedianya berbagai kanal pembayaran, masyarakat tidak harus datang langsung ke kantor pelayanan. Pembayaran dapat dilakukan dengan lebih mudah, cepat, dan praktis," jelasnya.

Realisasi PBB-P2 Capai Rp26 Miliar hingga September 2026

Bapenda Pontianak mencatat realisasi PBB-P2 hingga September 2026 sudah mencapai sekitar Rp26 miliar. Bapenda tetap optimistis target tahun ini dapat tercapai.

Realisasi tahun ini berpeluang lebih besar dibandingkan tahun sebelumnya karena masih ada waktu tiga bulan yang dapat dimaksimalkan.

Wali Kota berharap masyarakat yang masih memiliki tunggakan PBB-P2 memanfaatkan kebijakan tersebut sebelum masa berlaku program berakhir. Menurutnya, kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak sangat penting karena pajak menjadi salah satu sumber pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik.

Reporter: Kaharuddin Yusuf
Sumber: kalbar.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top