PONTIANAK — Wakil Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan meninjau langsung pelaksanaan uji coba pengaturan akses di kawasan Duplikasi Jembatan Kapuas I dan Jembatan Kapuas II. Hasil pengamatan di lapangan menunjukkan skema akses yang diterapkan selama masa uji coba mampu menekan penumpukan kendaraan di kedua kawasan jembatan.
Meski dinilai membantu, Pemprov Kalbar belum menetapkan kebijakan secara permanen. Evaluasi lanjutan diperlukan sebelum keputusan final diambil.
Pemprov Kalbar akan menggelar rapat koordinasi bersama Dinas Perhubungan Provinsi Kalbar, Dinas Perhubungan Kota Pontianak, Dinas Perhubungan Kabupaten Kubu Raya, Wali Kota Pontianak, Bupati Kubu Raya, Ditlantas Polda Kalbar, serta perwakilan masyarakat. Forum itu akan membahas persoalan kemacetan di kawasan jembatan secara menyeluruh.
"Dalam waktu dekat, kita akan menggelar rapat koordinasi bersama seluruh pihak terkait. Kita ingin membahas persoalan ini secara komprehensif agar keputusan yang diambil benar-benar menjadi solusi untuk mengurangi kemacetan," ujar Ria Norsan.
Ria Norsan menegaskan pengaturan lalu lintas yang diuji cobakan bukan untuk mempersulit masyarakat. Tujuannya meningkatkan kelancaran dan kenyamanan mobilitas warga, terutama di kawasan Duplikasi Jembatan Kapuas I dan Jembatan Kapuas II.
"Kita tidak bermaksud mempersulit masyarakat, tetapi bagaimana mempermudah mobilitas warga. Kemacetan ini sudah lama menjadi persoalan. Karena itu, kita mencari solusi agar arus lalu lintas di kedua kawasan jembatan dapat lebih lancar," tegasnya.
Pengaturan akses selama uji coba tidak mengubah ketentuan pembatasan operasional angkutan barang yang telah ditetapkan sebelumnya. Skema ini difokuskan pada pengaturan akses kendaraan dengan tetap memperhatikan keselamatan pengguna jalan.
Pemprov Kalbar menekankan pentingnya mematuhi ketentuan arah pergerakan kendaraan sesuai skema yang diuji cobakan. Pengaturan itu diperlukan untuk menjaga ketertiban arus lalu lintas sekaligus mempertimbangkan aspek keamanan dan kondisi struktur jembatan.
Dalam peninjauan tersebut, Anggota DPRD Provinsi Kalbar Habib Ishak Ali Al-Mutahar menyampaikan usulan pembukaan jalur alternatif. Usulan itu ditujukan mendukung mobilitas masyarakat dari Pontianak Timur dan Pontianak Utara, serta warga yang memasuki Kota Pontianak.
Usulan tersebut akan menjadi salah satu masukan dalam pembahasan bersama pihak terkait. Tujuannya menemukan skema pengaturan lalu lintas yang efektif dan dapat diterapkan sesuai kondisi di lapangan.
Sebelumnya, Pemprov Kalbar menerbitkan Surat Edaran Gubernur Kalbar Nomor 100.3.4.1/99/DISHUB tentang Pembatasan Operasional Angkutan Barang di Jembatan Kapuas II Kubu Raya, tertanggal 1 April 2026.
Kebijakan itu mengatur pembatasan operasional kendaraan angkutan barang berdasarkan jenis dan waktu tertentu. Tujuannya menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di kawasan jembatan.
Melalui perpanjangan masa uji coba dan koordinasi lintas instansi, Pemprov Kalbar berharap memperoleh skema pengaturan lalu lintas yang tepat. Keselamatan pengguna jalan dan kebutuhan mobilitas masyarakat tetap menjadi prioritas utama.