Dishub Kalbar Kaji Jalan Lingkar dan Angkutan Massal untuk Urai Kemacetan Pontianak-Kubu Raya

Penulis: Oman Sudirman  •  Rabu, 04 November 2026 | 15:16:02 WIB
Kepala Dishub Kalbar Hermanus memimpin rapat koordinasi penanganan kemacetan Pontianak-Kubu Raya di Kantor Bupati Kubu Raya.

PONTIANAK — Kepala Dishub Kalbar Hermanus menyatakan penanganan kemacetan tidak bisa dilakukan satu pihak saja. Pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota diminta duduk bersama karena titik padat lalu lintas melintasi batas administrasi Pontianak dan Kubu Raya.

Rapat koordinasi di Ruang Pamong Praja I Kantor Bupati Kubu Raya menyoroti kepadatan di Simpang Jalan Adisucipto, Simpang Kapur, dan Jembatan Kapuas II. Ketiga titik itu disebut sebagai sumber utama kemacetan yang merambat ke ruas jalan sekitarnya.

Jalan Lingkar Disiapkan untuk Potong Arus di Simpang Kapur

Dishub Kalbar menempatkan jalan lingkar sebagai salah satu opsi jangka menengah. Jalur baru itu diharapkan memindahkan sebagian kendaraan dari Simpang Kapur dan Simpang Tanjung Raya I.

Rencana jalan lingkar sudah dikomunikasikan dengan Bupati Kubu Raya dan mendapat respons positif. Pemerintah Kota Pontianak juga disebut tengah mengkaji penerapan jalan lingkar di wilayahnya sebagai bagian dari penanganan lalu lintas terpadu.

Hermanus menegaskan persoalan kemacetan di kawasan tersebut sudah masuk kategori parah. "Kami menyambut baik langkah yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya untuk mencari solusi mengatasi kepadatan dan kemacetan," katanya seusai rapat.

Angkutan Massal Perkotaan Jadi Opsi Kedua

Selain infrastruktur jalan, Dishub Kalbar akan meninjau ulang kemungkinan menghidupkan angkutan massal perkotaan. Keterbatasan transportasi umum dinilai membuat warga Kubu Raya dan Pontianak bergantung pada kendaraan pribadi.

Kajian itu akan melihat peluang penyediaan angkutan massal yang terjangkau sebagai alternatif mobilitas harian. Menurut Hermanus, ketiadaan angkutan massal membuat pilihan warga sangat sempit.

"Ketiadaan angkutan massal membuat masyarakat tidak memiliki banyak pilihan selain menggunakan kendaraan pribadi. Karena itu, kami akan mengkaji kembali kemungkinan menghidupkan angkutan massal perkotaan," ujarnya.

Pembatasan Kendaraan Berat di Duplikasi Jembatan Kapuas I

Sambil menunggu solusi jangka panjang, Dishub Kalbar memperkuat rekayasa lalu lintas. Pengawasan pembatasan operasional kendaraan berat menjadi salah satu langkah yang sudah berjalan.

Surat Edaran Gubernur Kalbar tertanggal 24 September mengatur operasional kendaraan di Duplikasi Jembatan Kapuas I. Kendaraan roda enam tanpa muatan dilarang melintas pada pukul 06.00–08.00 dan 16.00–19.00 WIB.

Kebijakan itu menyasar jam sibuk pagi dan sore, saat arus kendaraan dari Kubu Raya menuju pusat Kota Pontianak memuncak. Dishub Kalbar belum memerinci tenggat kajian jalan lingkar maupun angkutan massal.

Reporter: Oman Sudirman
Sumber: pontianakpost.jawapos.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top