OJK Denda 169 Pelaku Pasar Modal Rp 2,23 Triliun hingga Oktober 2026

Penulis: Kaharuddin Yusuf  •  Kamis, 05 November 2026 | 15:36:31 WIB
OJK menjatuhkan sanksi administratif berupa denda kepada 169 pihak di pasar modal dengan total Rp 2,23 triliun sepanjang Januari–Oktober 2026.

KALIMANTAN BARAT — Otoritas Jasa Keuangan menjatuhkan sanksi administratif kepada 169 pihak di pasar modal dengan total denda Rp 2,23 triliun sepanjang Januari–Oktober 2026. Sanksi diberikan sebagai bagian dari penguatan pengawasan dan penegakan hukum untuk menjaga integritas pasar serta kepercayaan publik.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menyatakan penindakan dilakukan secara tegas dan objektif. Besaran sanksi disesuaikan dengan tingkat keseriusan pelanggaran yang dilakukan masing-masing pihak.

"Setiap pelanggaran akan ditindak secara tegas, objektif, dan konsisten dengan pengenaan sanksi yang proporsional terhadap tingkat keseriusan pelanggaran," ujar Hasan dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK secara virtual, Kamis (5/11).

Rincian Sanksi Administratif Sepanjang 2026

Selain denda, OJK menjatuhkan sejumlah sanksi administratif lain. Enam pihak mendapat sanksi pencabutan izin, satu pihak menerima pembatalan surat tanda terdaftar, dan delapan pihak dikenai pembekuan izin.

OJK juga mengeluarkan 27 sanksi peringatan tertulis serta lima perintah tertulis. Kombinasi sanksi ini menunjukkan pengawasan tidak hanya berhenti pada hukuman finansial, tetapi juga pembatasan aktivitas bagi pelaku yang dinilai melanggar aturan.

Reformasi Integritas Pasar Modal Jadi Prioritas

OJK mempercepat reformasi integritas pasar modal melalui penguatan transparansi, penegakan hukum, dan strategi komunikasi publik. Salah satu langkah konkret adalah mendorong Bursa Efek Indonesia (BEI) memperkuat transparansi kepemilikan saham.

Regulator juga meminta BEI meningkatkan kualitas saham beredar di publik atau free float. Upaya ini penting untuk memastikan likuiditas pasar tetap sehat dan harga saham mencerminkan kondisi fundamental emiten.

Selain itu, OJK meminta BEI menyempurnakan mekanisme High Shareholding Concentration (HSC). Penguatan peran Komite Independen HSC serta evaluasi kriteria dan metode perhitungan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) juga masuk dalam daftar permintaan regulator.

Pengawasan Perdagangan Saham dan Komunikasi dengan Investor Global

Pengawasan perdagangan saham akan diperkuat agar lebih efektif dan terarah. OJK menilai deteksi dini terhadap pola perdagangan tidak wajar perlu terus ditingkatkan seiring bertambahnya jumlah investor ritel di pasar modal Indonesia.

Di sisi lain, OJK menjalin komunikasi dengan berbagai pemangku kepentingan, terutama penyedia indeks global (global index provider) dan investor institusi dalam maupun luar negeri. Dialog ini menjadi penting untuk menjaga persepsi pasar terhadap kualitas tata kelola dan integritas pasar modal domestik.

Bagi investor, deretan sanksi ini menjadi sinyal bahwa pengawasan terhadap pelanggaran pasar modal berjalan. Namun efektivitas penegakan hukum tetap akan diukur dari seberapa cepat kasus besar diproses dan seberapa besar efek jera yang timbul di kalangan pelaku pasar.

Reporter: Kaharuddin Yusuf
Sumber: katadata.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top