Kanwil Kemenkum Kalbar Kembalikan Raperbup Parkir Mempawah ke Pemkab, Regulasi Dinilai Belum Punya Dasar Faktual

Penulis: Mustofa Kamal  •  Selasa, 28 Juli 2026 | 18:39:01 WIB
Kanwil Kemenkum Kalbar mengembalikan Raperbup Parkir Mempawah ke pemkab karena belum memiliki dasar faktual berupa lokasi parkir di luar badan jalan.

PONTIANAK — Proses penyusunan regulasi di Kabupaten Mempawah harus melalui uji ketat dari Kanwil Kemenkum Kalbar. Dalam rapat yang digelar di Ruang Rapat Yasonna pada Selasa (21/7), tim harmonisasi memutuskan untuk menunda pembahasan dan mengembalikan draf Raperbup Mempawah kepada pihak pemrakarsa. Alasannya, pemerintah daerah belum memiliki lokasi tempat khusus parkir di luar badan jalan yang bisa dijadikan dasar faktual pembentukan aturan.

Akar Masalah: Belum Ada Objek Retribusi yang Jelas

Rapat yang dihadiri Kepala Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup Mempawah, Raja Fajar, serta Kepala Bagian Hukum Setda Mempawah itu mengungkap celah mendasar. Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar, Lanang Dwi Kurniawan, membuka forum dengan menyebutkan bahwa rancangan ini awalnya disiapkan sebagai panduan operasional penarikan retribusi parkir di luar badan jalan. Namun, saat ditelaah lebih dalam, tim tidak menemukan pijakan fisik yang memadai.

Raja Fajar sebelumnya menekankan bahwa regulasi ini mendesak karena tata kelola parkir di lapangan masih bermasalah. Mulai dari pengawasan yang minim, mekanisme pungutan yang belum tertib, hingga rendahnya kesadaran hukum masyarakat. Ironisnya, kebutuhan mendesak itu justru terbentur pada ketiadaan infrastruktur dasar.

Kanwil: Lebih Baik Kembalikan Sekarang daripada Bermasalah Nanti

Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa penolakan sementara ini bukanlah hambatan. "Harmonisasi yang baik bukan hanya soal menyempurnakan redaksi, tetapi juga memastikan bahwa setiap regulasi memiliki dasar faktual yang kuat sebelum ditetapkan. Lebih baik kita kembalikan dan sempurnakan sekarang, daripada menetapkan regulasi yang tidak memiliki objek nyata untuk diatur," ujarnya.

Jonny menambahkan bahwa langkah ini merupakan bentuk tanggung jawab moral dan profesionalisme dalam menjamin integritas proses harmonisasi. Menurutnya, regulasi yang dipaksakan tanpa dasar faktual berpotensi menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.

Tindak Lanjut: Pemkab Diminta Siapkan Lokasi Parkir Dulu

Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Kalbar merekomendasikan agar Pemkab Mempawah terlebih dahulu memfokuskan diri pada penyediaan fasilitas tempat khusus parkir. Setelah prasyarat fisik dan operasional itu siap, pemrakarsa diizinkan mengajukan kembali draf Raperbup tersebut untuk dilanjutkan ke tahap harmonisasi berikutnya.

Kanwil Kemenkum Kalbar menyatakan siap mendampingi proses penyusunan ulang regulasi tersebut. Dengan begitu, aturan yang lahir nantinya benar-benar implementatif dan tepat sasaran, bukan sekadar dokumen tanpa objek nyata di lapangan.

Reporter: Mustofa Kamal
Sumber: pontianakpost.jawapos.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top