PONTIANAK — Sebanyak 124 WNI dicegah terbang ke luar negeri dari Bandara Internasional Supadio sejak Januari hingga Juli 2026. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak Sam Fernando mengungkapkan, dari jumlah tersebut, 82 orang adalah laki-laki dan 42 orang perempuan.
Penundaan itu merupakan langkah pencegahan untuk melindungi para calon pekerja migran dari risiko eksploitasi dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Kasus Tertinggi Terjadi pada Mei 2026
Data Imigrasi Pontianak mencatat fluktuasi kasus setiap bulannya. Puncaknya terjadi pada Mei 2026 dengan 24 penundaan, disusul April sebanyak 21 kasus. Adapun angka terendah tercatat pada Maret dengan tujuh kasus.
Petugas pemeriksa keimigrasian menemukan sejumlah indikasi kuat dalam mayoritas kasus tersebut. "Modus yang ditemukan antara lain penumpang mengaku bepergian untuk berwisata, tetapi tidak memiliki tiket kepulangan dan memberikan keterangan yang tidak konsisten saat wawancara," ujar Sam Fernando.
Negara Tujuan: Kamboja, Malaysia, Laos, dan Brunei
Petugas menemukan pola perjalanan mencurigakan ke sejumlah negara, seperti Kamboja, Malaysia, Laos, dan Brunei Darussalam. Pemeriksaan lebih mendalam mengungkap adanya komunikasi melalui WhatsApp dan Telegram yang mengindikasikan pengarahan untuk bekerja secara ilegal di luar negeri.
Pekerjaan yang ditawarkan kepada calon PMI non-prosedural itu beragam, mulai dari asisten rumah tangga, pekerja konstruksi, hingga operator judi daring. "Beberapa penumpang juga diketahui telah mengganti paspor yang diduga bertujuan mengaburkan riwayat perjalanan sebelumnya," kata Sam.
Grup Percakapan Khusus untuk Mengelabui Petugas
Dalam salah satu kasus, petugas menemukan sekelompok penumpang yang tergabung dalam grup percakapan berisi arahan untuk mengelabui petugas imigrasi. Arahan itu mencakup cara berbohong soal tujuan keberangkatan dan dokumen pendukung perjalanan.
"Setiap temuan indikasi PMI non-prosedural kami tindak lanjuti melalui mekanisme pemeriksaan berjenjang. Keputusan penundaan keberangkatan diambil sebagai langkah pencegahan," tegas Sam Fernando.
Imbauan: Urus E-KPMI dan Gunakan Jalur Resmi
Imigrasi Pontianak juga memberikan edukasi kepada calon pekerja migran mengenai kewajiban memiliki E-KPMI (Elektronik Kartu Pekerja Migran Indonesia) sesuai Peraturan Menteri P2MI/BP2MI Nomor 34 Tahun 2025.
Sam mengimbau masyarakat untuk menempuh jalur penempatan resmi melalui Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI). "Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak akan terus memperkuat sinergi dengan instansi terkait, termasuk BP3MI dan aparat penegak hukum, guna menekan keberangkatan pekerja migran non-prosedural melalui Bandara Internasional Supadio," pungkasnya.