JAKARTA — Tren kenaikan harga emas batangan Antam masih berlanjut. Berdasarkan pantauan dari laman Logam Mulia pada Kamis pukul 09.06 WIB, harga dasar emas ukuran 1 gram melonjak Rp 50.000, menembus level psikologis baru di angka Rp 2.679.000. Pergerakan ini menjadi kabar baik bagi pemegang emas batangan, karena harga buyback yang menjadi acuan saat menjual kembali emas ke Antam juga ikut naik ke posisi Rp 2.490.000 per gram.
Investor perlu mencermati selisih antara harga jual dan harga beli kembali yang mencapai Rp 189.000 per gram. Artinya, keuntungan baru benar-benar terasa jika harga emas naik melebihi selisih tersebut dalam jangka waktu kepemilikan.
Meski demikian, kenaikan harga buyback ini tetap menjadi sinyal positif di tengah tingginya minat masyarakat terhadap instrumen investasi logam mulia. Antam menegaskan bahwa harga emas batangan sewaktu-waktu dapat berubah mengikuti pergerakan pasar global.
Bagi warga yang berniat menjual emas batangan, perlu memperhitungkan kewajiban pajak. Setiap transaksi buyback dengan nilai di atas Rp 10.000.000 akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen, yang dipotong langsung dari total nilai transaksi saat pelaksanaan buyback.
Sementara itu, untuk transaksi pembelian emas batangan, nasabah dikenakan pajak PPh 0,25 persen dari harga dasar yang tertera di laman resmi Logam Mulia. Perhitungan pajak ini penting untuk memastikan estimasi keuntungan bersih yang akan diterima.
Berikut rincian harga dasar emas batangan Antam untuk berbagai ukuran yang berlaku pada Kamis pagi:
Harga-harga tersebut merupakan harga dasar yang berlaku untuk pembelian langsung di butik Logam Mulia atau melalui mitra resmi. Masyarakat diimbau untuk terus memantau pergerakan harga sebelum melakukan transaksi, baik pembelian maupun penjualan, guna mendapatkan nilai terbaik.