KALIMANTAN BARAT — Jakarta -- Kuasa hukum Ruben Onsu, Machi Ahmad, membeberkan rincian nilai kerugian yang dituntut pelapor berinisial DM dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi. Nilai tersebut tercatat dalam Laporan Polisi (LP) sebesar Rp3,5 miliar, namun dengan bunga dan biaya lain-lain totalnya mencapai Rp4,4 miliar.
"Kalau di LP itu Rp3,5 (miliar), tapi dengan bunga dan lain-lain Rp4,4 ya," ungkap Machi di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (24/8).
Iktikad Baik Ruben Onsu: Rp100 Juta Telah Dikembalikan
Machi menegaskan bahwa Ruben Onsu tidak berniat melarikan diri dari tanggung jawab. Sejak awal, kliennya telah menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan sebagian dana.
"Kalau dari klien saya sudah sempat mengembalikan Rp100 juta ya, mengembalikan Rp100 juta. Masuk ke pengembalian tahun inilah," jelasnya.
Menurut Machi, akar masalah ini bermula dari kekeliruan dalam kontrak kerja sama di masa lalu. Ruben disebut tidak didampingi tenaga ahli hukum saat proses penandatanganan perjanjian bisnis tersebut.
"Dalam proses penandatanganan kerja sama kontrak itu tidak didampingi oleh orang hukum yang memadai, jadi ada beberapa yang miss dari kontrak seperti itu," katanya.
Ia menegaskan, perkara ini murni masalah administratif bisnis, bukan niat untuk menipu. "Bukan tidak berkekuatan hukum, ia tidak didampingi orang hukum sama sekali jadi ya loss aja gitu," tambah Machi.
Negosiasi Intensif dan Opsi Restorative Justice
Tim kuasa hukum Ruben Onsu yang baru saat ini tengah melakukan komunikasi intensif dengan pengacara pelapor. Fokus utama pembahasan adalah skema pengembalian sisa kerugian yang harus dilunasi.
"Fokusnya ya pengembalian ganti kerugianlah. Upaya untuk penggantian sedang kita upayakan dan kita sudah komunikasi lawyer to lawyer," ujarnya.
Machi juga merespons pertanyaan mengenai kemungkinan Ruben menjual aset untuk melunasi kewajibannya. "Rencana itu ya biarkan inilah ya Mas Ruben yang tahu, tapi dia pastinya akan bertanggung jawab," tegasnya.
Pihak pelapor disebut menyambut baik pendekatan yang dibangun oleh tim hukum baru Ruben Onsu. Mereka pun dinilai tidak menginginkan proses pemidanaan, meski tetap menghormati jalannya hukum.
"Mereka juga fokusnya untuk tidak memenjarakan, tapi proses hukum memang harus berjalan kita juga menghargai itu," ungkapnya lagi.
Upaya Damai Sebelum Lanjut ke Pengadilan
Machi optimistis titik temu akan segera tercapai melalui mediasi. Pihaknya berupaya menyelesaikan perkara ini tanpa harus berlanjut ke meja hijau dengan memanfaatkan mekanisme restorative justice.
"Setidaknya kita tidak mau kan kalau masih bisa selesai di sini dengan mediasi dengan mekanisme restorative justice kenapa harus berlanjut," tutupnya.