PONTIANAK — Ribuan satuan pendidikan di Kalimantan terpaksa menghentikan pembelajaran tatap muka. Data Kemendikdasmen per 11 Agustus 2026 mencatat 3.524 sekolah dengan total 571.338 murid telah beralih ke skema Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Wilayah terdampak meliputi Kalimantan Barat, Kota Pontianak, Kabupaten Kubu Raya, Kabupaten Kayong Utara, Kota Palangka Raya, Kabupaten Kotawaringin Timur, dan Kota Banjarbaru.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menegaskan pembaruan Surat Edaran Menteri ini diperlukan untuk memastikan kegiatan belajar tetap berjalan tanpa mengorbankan keselamatan murid. Skala paparan karhutla dinilai cukup besar berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Abdul Mu'ti menyebut ada tiga prinsip utama dalam kebijakan ini. Pertama, keselamatan warga sekolah menjadi prioritas utama. Kedua, hak belajar murid harus tetap terpenuhi. Ketiga, pemulihan pascabencana harus direncanakan sejak awal.
“Kemendikdasmen siap bergerak cepat bersama seluruh kementerian/lembaga terkait guna memastikan seluruh murid terdampak karhutla tidak kehilangan hak belajar dan terus melakukan proses pembelajaran yang efektif, adaptif, dan efisien,” kata Mu'ti di Jakarta Pusat, Sabtu (22/8/2026).
Dalam pelaksanaan PJJ, Kemendikdasmen menempatkan kepala sekolah sebagai pengendali utama. Mereka bertanggung jawab atas pelaksanaan sekaligus pengawasan kegiatan belajar di satuan pendidikan masing-masing.
Sementara itu, pengawas, pembina, dan penilik bertugas membantu serta memantau jalannya pembelajaran. Mereka juga memberikan pembinaan untuk mendukung penanggulangan dampak kabut asap dan menjaga kelancaran kegiatan belajar mengajar.
Salah satu daerah yang sudah bergerak cepat adalah Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Berdasarkan Surat Edaran Dinas Pendidikan setempat tertanggal 21 Agustus 2026, seluruh satuan pendidikan di kota tersebut memberlakukan PJJ pada 24-28 Agustus 2026.
Meski murid belajar dari rumah, pendidik dan tenaga kependidikan tetap melaksanakan tugas di sekolah sesuai ketentuan waktu kerja. Pemkot Banjarbaru juga memberikan toleransi keterlambatan bagi tenaga pendidik yang terdampak kabut asap.
Waktu pelaksanaan PJJ tetap menyesuaikan jam normal pembelajaran. Kegiatan belajar dimulai pada pukul 07.30 WITA.
Kemendikdasmen berharap protokol pembelajaran darurat ini mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan keselamatan murid dan pemenuhan hak pendidikan selama kondisi karhutla berlangsung.