KUBU RAYA — Bupati Kubu Raya Sujiwo memastikan bahwa kawasan Tugu Mayor Alianyang di Kecamatan Sungai Ambawang bukanlah tempat parkir. Ia menegaskan hal itu saat memantau langsung penertiban parkir liar di lokasi tersebut, Sabtu (18/7/2026).
“Ini bukan tempat parkir. Kami mengimbau seluruh masyarakat agar tidak lagi memarkirkan kendaraan di area ini karena akan mengganggu ketertiban dan keselamatan,” tegas Sujiwo dalam keterangannya.
Pos Pengawasan Dijaga Petugas Gabungan
Untuk menjaga hasil penertiban agar tidak kembali kacau, Pemkab Kubu Raya akan menempatkan pos pengawasan di lokasi. Pos tersebut rencananya dijaga secara bergantian oleh petugas gabungan dari Dinas Perhubungan dan Satpol PP Kabupaten Kubu Raya.
“Insyaallah pos ini segera difungsikan. Nantinya akan ada petugas yang berjaga sehingga kawasan ini tetap tertib dan tidak kembali digunakan sebagai tempat parkir liar,” ujar Sujiwo.
Ada Dugaan Koordinator Parkir Liar
Dalam kesempatan yang sama, Sujiwo mengaku menerima laporan mengenai adanya dugaan pihak-pihak yang mengoordinasikan aktivitas parkir liar di kawasan tersebut. Namun, ia menegaskan pemerintah tidak akan bertindak gegabah sebelum memperoleh bukti yang kuat.
“Ada laporan kepada saya bahwa diduga ada pihak yang mengoordinasikan aktivitas ini. Tentu kami akan telusuri terlebih dahulu. Kalau memang terbukti, akan kami tindak sesuai aturan. Yang jelas, praktik seperti itu tidak boleh terjadi,” katanya.
Penataan Ruang Publik untuk Kenyamanan Warga
Penertiban ini merupakan bagian dari komitmen Pemkab Kubu Raya dalam menata ruang publik. Sujiwo berharap seluruh masyarakat mendukung upaya pemerintah menciptakan kawasan yang lebih tertib, aman, dan nyaman.
“Penataan ruang publik adalah bagian dari komitmen kami untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat serta menjaga kelancaran aktivitas di wilayah ini,” pungkasnya.