SEKADAU — Pertanyaan sederhana soal libur dan pulang kampung berbuntut panjang bagi pasangan suami istri di Kabupaten Sekadau. Seorang pria berinisial S nekat menganiaya istrinya sendiri di lokasi kerja korban hingga mengalami luka memar di bagian wajah. Peristiwa dugaan KDRT ini akhirnya membawa pelaku ke sel tahanan Polres Sekadau.
Kejadian bermula saat istri pelaku menanyakan mengapa suaminya tidak pulang ke rumah selama masa libur. Pertanyaan yang terkesan wajar itu justru membuat pelaku emosi dan meluapkan amarahnya di tempat umum.
Tak puas dengan adu mulut, pelaku langsung memukul korban hingga mengalami luka memar di wajah. Aksi brutal itu terjadi di lokasi kerja korban, yang membuat sejumlah saksi mata melihat langsung kejadian tersebut.
Kapolres Sekadau melalui Kasat Reskrim AKP Supriyadi membenarkan penangkapan tersebut. Pihaknya mengamankan pelaku di Mapolres Sekadau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku kami amankan setelah menerima laporan dari korban. Saat ini yang bersangkutan masih dalam proses penyidikan," ujar Supriyadi dalam keterangannya.
Akibat penganiayaan itu, korban tak hanya menderita luka fisik berupa memar di wajah, tetapi juga mengalami tekanan psikologis. Pihak kepolisian menyatakan akan memberikan pendampingan bagi korban KDRT.
Pelaku dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
Pemicu utama adalah pertanyaan istri soal alasan pelaku tidak pulang ke rumah saat libur. Pelaku diduga tak terima dan langsung melakukan kekerasan fisik di depan umum.
Iya, peristiwa itu terjadi di tempat kerja korban dan disaksikan oleh sejumlah orang di lokasi. Keberadaan saksi menjadi bukti awal yang memperkuat laporan korban ke polisi.
Pelaku saat ini masih ditahan di Mapolres Sekadau untuk menjalani proses hukum. Polisi masih mendalami motif dan mengumpulkan alat bukti lainnya.