Pencarian

MK Wajibkan KPU Gugurkan Parpol yang Tak Penuhi Kuota 30 Persen Caleg Perempuan di Dapil

Selasa, 26 Mei 2026 • 11:31:01 WIB
MK Wajibkan KPU Gugurkan Parpol yang Tak Penuhi Kuota 30 Persen Caleg Perempuan di Dapil
Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan wajib gugurkan parpol yang tidak penuhi kuota caleg perempuan di Gedung MKRI, Jakarta.

KALIMANTAN BARAT — Putusan dengan nomor perkara 128/PUU-XXIV/2026 itu dibacakan Ketua MK Suhartoyo di Gedung MKRI, Jakarta, Senin (25/5/2026). MK mengabulkan sebagian gugatan uji materi yang diajukan oleh empat perempuan—Maya Novita Sari, Imas Dion Febriani, Cahya Camila Evanglin, dan Fatati Nailul Munadia—terhadap Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ujar Suhartoyo saat membacakan putusan.

Pasal Mandul Kini Bersanksi Tegas

Selama ini, Pasal 245 UU Pemilu dinilai tidak memiliki daya paksa. Banyak partai politik tetap lolos masuk Daftar Calon Tetap (DCT) meski tidak memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan di sebuah dapil. Tak ada satu pun sanksi yang dijatuhkan KPU terhadap pelanggaran tersebut.

Putusan MK mengubah makna pasal itu secara fundamental. Kini, kewajiban KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota bersifat imperatif: mendiskualifikasi atau tidak mengikutsertakan parpol yang melanggar aturan keterwakilan perempuan di dapil bersangkutan.

Dapil Trenggalek dan Tulungagung Jadi Bukti Pelanggaran

Para pemohon dalam gugatannya membeberkan fakta pelanggaran nyata. Di Dapil Trenggalek 2, Tulungagung 1, dan Tulungagung 6, KPU meloloskan partai yang hanya mencalonkan satu orang caleg laki-laki. Praktik semacam ini, menurut pemohon, menunjukkan kelemahan regulasi yang selama ini tidak memberikan efek jera.

Gugatan ini diajukan karena para pemohon menilai hak konstitusional perempuan untuk dipilih dan memilih telah dilanggar secara sistematis oleh partai politik yang abai terhadap aturan kuota.

Konsekuensi bagi Parpol pada Pemilu Mendatang

Implikasi putusan ini langsung terasa pada tahapan verifikasi partai politik dan penetapan DCT. Partai politik yang tidak mampu memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan di suatu dapil harus siap digugurkan dari kontestasi di dapil tersebut. KPU tidak lagi memiliki ruang diskresi untuk meloloskan parpol yang melanggar.

Putusan MK ini sekaligus menutup celah hukum yang selama ini dimanfaatkan partai politik. Sebelumnya, parpol bisa berdalih bahwa Pasal 245 hanya bersifat imbauan. Kini, Mahkamah menegaskan bahwa pasal tersebut memiliki kekuatan hukum yang memaksa.

KPU masih harus menyusun petunjuk teknis pelaksanaan putusan ini, termasuk mekanisme verifikasi dan tata cara diskualifikasi di tingkat dapil. Namun, arah kebijakan sudah jelas: tidak ada lagi toleransi bagi partai yang mengabaikan keterwakilan perempuan.

Bagikan
Sumber: inews.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks