Kemenkum Kalbar Dorong Digitalisasi Laporan Tahunan PT, Begini Dampaknya bagi Perusahaan di Pontianak

Penulis: Luqman Arif  •  Selasa, 26 Mei 2026 | 19:08:25 WIB
Kemenkum Kalbar luncurkan sistem digital untuk memudahkan pelaporan tahunan PT di Pontianak.

PONTIANAK — Kepatuhan pelaporan tahunan perusahaan di Kalimantan Barat memasuki babak baru dengan sistem digital. Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Kalbar mengawal langsung proses ini agar setiap perseroan terbatas (PT) memenuhi kewajibannya secara tepat waktu dan transparan.

Digitalisasi laporan tahunan ini tidak hanya memudahkan perusahaan, tetapi juga menjadi alat kontrol bagi pemerintah daerah. Data perusahaan yang patuh dan tidak patuh bisa dipantau secara real-time melalui sistem administrasi hukum umum (AHU).

Apa Manfaat Digitalisasi Laporan Tahunan bagi Perusahaan?

Perusahaan di Pontianak dan sekitarnya tidak perlu lagi mengirim dokumen fisik ke kantor Kemenkum. Cukup unggah laporan keuangan, susunan pemegang saham, dan data lainnya melalui portal resmi. Proses verifikasi pun lebih cepat.

“Ini bagian dari transformasi layanan publik. Kami pastikan setiap PT di Kalbar patuh pada UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas,” ujar Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kemenkum Kalbar dalam keterangan resmi.

Berapa Banyak Perusahaan di Kalbar yang Wajib Lapor?

Ribuan PT yang terdaftar di Kalimantan Barat menjadi sasaran program ini. Data Kemenkum Kalbar menunjukkan masih ada perusahaan yang belum menyetorkan laporan tahunan secara berkala. Digitalisasi diharapkan menekan angka keterlambatan dan sanksi administratif.

Sanksi bagi perusahaan yang tidak patuh cukup berat. Mulai dari denda administratif hingga pembekuan status badan hukum. Karena itu, Kemenkum Kalbar gencar melakukan sosialisasi ke berbagai daerah, termasuk ke kabupaten seperti Kubu Raya dan Mempawah.

Bagaimana Cara Perusahaan Melaporkan?

Perusahaan cukup mengakses laman AHU Online, login dengan akun terdaftar, lalu mengisi formulir laporan tahunan. Dokumen yang dibutuhkan antara lain laporan keuangan yang sudah diaudit dan data perubahan pengurus jika ada. Proses unggah bisa dilakukan dari mana saja, termasuk dari kantor atau rumah.

Kemenkum Kalbar juga membuka helpdesk bagi perusahaan yang mengalami kendala teknis. Layanan ini tersedia di kantor Wilayah Kemenkum Kalbar di Pontianak setiap hari kerja.

Kapan Batas Akhir Pelaporan?

Laporan tahunan wajib disampaikan paling lambat enam bulan setelah tahun buku perusahaan berakhir. Bagi perusahaan dengan tahun buku yang berakhir pada Desember 2024, batas akhir pelaporan adalah Juni 2025. Kemenkum mengingatkan agar perusahaan tidak menunda hingga mendekati tenggat.

Dengan sistem digital, Kemenkum Kalbar optimistis tingkat kepatuhan perseroan di Kalbar akan meningkat signifikan. Perusahaan yang patuh akan mendapatkan sertifikat elektronik sebagai bukti pemenuhan kewajiban hukum.

Reporter: Luqman Arif
Sumber: pontianakpost.jawapos.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top