KAPUAS HULU — Pemkab Kapuas Hulu melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) resmi memulai pencetakan surat suara untuk Pilkades serentak 2026. Total 66.575 surat suara diproduksi untuk mengakomodasi pemilihan di 112 desa yang tersebar di 23 kecamatan. Seluruh surat suara akan didistribusikan ke 204 TPS yang telah ditetapkan.
Pilkades serentak ini merupakan kebijakan Pemkab Kapuas Hulu untuk menyelaraskan masa jabatan kepala desa di seluruh wilayah. Dengan pemungutan suara serentak, pemerintah daerah berharap efisiensi anggaran dan logistik bisa ditekan. Proses pencetakan surat suara menjadi tahapan awal yang krusial sebelum distribusi ke pelosok desa.
Dari total 112 desa yang menggelar pemilihan, masing-masing desa memiliki jumlah TPS yang bervariasi tergantung jumlah penduduk dan luas wilayah. Secara keseluruhan, 204 TPS akan beroperasi pada hari pemungutan suara nanti. Setiap TPS diperkirakan melayani antara 300 hingga 400 pemilih.
Tantangan terbesar dalam Pilkades di Kapuas Hulu adalah distribusi logistik ke desa-desa terpencil yang hanya bisa dijangkau melalui transportasi sungai. Pemerintah daerah telah menyiapkan skema distribusi bertahap agar surat suara tiba tepat waktu. “Kami koordinasikan dengan pihak kecamatan dan desa untuk memastikan logistik sampai ke TPS paling ujung,” ujar Kepala DPMD Kapuas Hulu dalam keterangan resmi.
Warga yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) diimbau untuk mengecek nama dan TPS masing-masing melalui pengumuman di kantor desa. Pemkab Kapuas Hulu juga mengingatkan agar warga menyiapkan KTP elektronik sebagai syarat utama saat mencoblos. Proses pemungutan suara direncanakan berlangsung pada pertengahan 2026.
Pemkab Kapuas Hulu menargetkan pemungutan suara berlangsung pada pertengahan 2026. Jadwal pasti akan diumumkan setelah seluruh tahapan persiapan, termasuk pencetakan dan distribusi surat suara, rampung.
Tidak. Hanya 112 desa yang masa jabatan kepalanya berakhir pada 2026 yang mengikuti pemilihan serentak ini. Desa lain yang belum habis masa jabatannya akan mengikuti Pilkades pada gelombang berikutnya.
Warga yang memenuhi syarat tetapi belum terdaftar dapat melapor ke panitia pemilihan desa setempat paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara. Panitia akan memasukkan nama tersebut ke daftar pemilih tambahan.