KALIMANTAN BARAT — Survei yang digelar pada 18-26 Mei 2026 itu menangkap suara publik di tengah polemik wacana pengembalian pilkada melalui DPRD. Hasilnya, lebih dari delapan dari sepuluh responden menolak skema perwakilan. "Bagi publik, pilkada bukan sekadar prosedur administratif, tetapi wujud hak rakyat untuk menentukan siapa yang akan memimpin dan mengelola daerahnya," kata Chamad Hojin di Jakarta, Selasa (30/6).
MK memang menyatakan permohonan uji materi terhadap UU Pilkada tidak dapat diterima karena para pemohon tak memiliki kedudukan hukum. Namun, dalam pertimbangannya, majelis hakim konstitusi secara eksplisit menegaskan bahwa mekanisme pemilihan kepala daerah yang berlaku saat ini bersifat langsung oleh rakyat.
Penegasan itu menjadi pijakan hukum yang kuat. Chamad menilai kesesuaian antara putusan MK dan data survei menunjukkan pilkada langsung memiliki dua legitimasi sekaligus: hukum dan sosial. "Lebih dari delapan dari setiap sepuluh masyarakat masih menghendaki gubernur, bupati, dan wali kota dipilih langsung," ujarnya.
Meski hasil survei dan putusan MK sejalan, Chamad mengingatkan agar semua pihak tidak salah membaca situasi. Putusan tersebut bukanlah blank check untuk mengabaikan masalah kronis dalam pilkada langsung, seperti politik uang, biaya tinggi, dan rendahnya kualitas kandidat.
"Tugas berikutnya bukan sekadar mempertahankan pilkada langsung. Pemerintah, DPR, partai politik, KPU, Bawaslu, dan masyarakat sipil harus memastikan pilkada berlangsung lebih bersih, murah, adil, kompetitif, dan mampu menghasilkan kepala daerah yang berkualitas," tegas Chamad.
Survei Puspoll Indonesia mengindikasikan bahwa publik tidak sekadar menginginkan mekanisme langsung, tetapi juga menghendaki perbaikan kualitas. Chamad menyebut setidaknya ada lima variabel yang harus menjadi perhatian serius: kebersihan proses, efisiensi anggaran, keadilan bagi semua kontestan, tingkat kompetisi yang sehat, dan kapasitas calon pemimpin.
Dengan dukungan publik yang mencapai 82-84 persen, tekanan kini beralih ke DPR dan pemerintah untuk tidak menggulirkan kembali wacana amendemen UU Pilkada. Data ini menjadi sinyal politik yang jelas: mayoritas rakyat masih percaya pada kotak suara, bukan pada ruang rapat fraksi.