Pemkab Kubu Raya Dorong Raperda Pemajuan Kebudayaan Daerah sebagai Payung Hukum Pelestarian Warisan Lokal

Penulis: Mustofa Kamal  •  Rabu, 15 Juli 2026 | 12:39:01 WIB
Wakil Bupati Kubu Raya Sukiryanto menyampaikan raperda pemajuan kebudayaan daerah dalam rapat paripurna di Sungai Raya, Selasa (18/3).

SUNGAI RAYA — Wakil Bupati Kubu Raya Sukiryanto menyebut raperda pemajuan kebudayaan menjadi prioritas utama karena menyangkut perlindungan hukum terhadap warisan budaya khas daerah. "Budaya-budaya khas kita perlu kita lindungi. Dengan adanya perda, kita memiliki landasan hukum yang kuat untuk menjaga identitas budaya daerah sekaligus mendorong proses pengakuan dan pelestariannya," katanya di Sungai Raya, Selasa.

Mengapa Raperda Ini Mendesak?

Sukiryanto menjelaskan, keberadaan perda tersebut menjadi benteng hukum untuk mencegah potensi klaim budaya oleh pihak lain. Di tengah arus globalisasi, pengakuan formal terhadap warisan budaya seperti tarian, bahasa, dan upacara adat khas Kubu Raya dinilai semakin genting.

"Dengan adanya perda, kita memiliki landasan hukum yang kuat untuk menjaga identitas budaya daerah," tegasnya. Langkah ini juga diharapkan memperkuat identitas masyarakat Kubu Raya yang majemuk.

Empat Raperda Strategis yang Diajukan Sekaligus

Selain raperda budaya, tiga raperda lain ikut diajukan dalam rapat paripurna yang sama. Keempatnya dinilai memiliki dampak langsung terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan masyarakat.

  • Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup — dirancang untuk memperkuat kebijakan pembangunan berkelanjutan serta menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan.
  • Perubahan Perda Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah — diajukan untuk menyesuaikan kebijakan pengelolaan aset pemerintah agar lebih efektif, akuntabel, dan sesuai regulasi terbaru.
  • Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok — bertujuan menciptakan lingkungan lebih sehat serta melindungi kelompok rentan seperti anak-anak dan ibu hamil dari paparan asap rokok.

Dampak Langsung bagi Warga Kubu Raya

Menurut Sukiryanto, keempat raperda ini bukan sekadar dokumen administratif. "Semua ini memiliki dampak langsung terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan masyarakat," ujarnya. Kawasan tanpa rokok misalnya, akan mengubah kebiasaan di ruang publik. Sementara raperda lingkungan hidup mengikat kebijakan pembangunan agar tak merusak alam.

Pemerintah Kabupaten Kubu Raya berharap pembahasan bersama DPRD berjalan lancar. Targetnya, keempat raperda strategis ini segera ditetapkan menjadi peraturan daerah untuk mendukung pembangunan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Reporter: Mustofa Kamal
Sumber: kalbar.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top