SUNGAI RAYA — Wakil Bupati Kubu Raya Sukiryanto menyebut raperda pemajuan kebudayaan menjadi prioritas utama karena menyangkut perlindungan hukum terhadap warisan budaya khas daerah. "Budaya-budaya khas kita perlu kita lindungi. Dengan adanya perda, kita memiliki landasan hukum yang kuat untuk menjaga identitas budaya daerah sekaligus mendorong proses pengakuan dan pelestariannya," katanya di Sungai Raya, Selasa.
Sukiryanto menjelaskan, keberadaan perda tersebut menjadi benteng hukum untuk mencegah potensi klaim budaya oleh pihak lain. Di tengah arus globalisasi, pengakuan formal terhadap warisan budaya seperti tarian, bahasa, dan upacara adat khas Kubu Raya dinilai semakin genting.
"Dengan adanya perda, kita memiliki landasan hukum yang kuat untuk menjaga identitas budaya daerah," tegasnya. Langkah ini juga diharapkan memperkuat identitas masyarakat Kubu Raya yang majemuk.
Selain raperda budaya, tiga raperda lain ikut diajukan dalam rapat paripurna yang sama. Keempatnya dinilai memiliki dampak langsung terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan masyarakat.
Menurut Sukiryanto, keempat raperda ini bukan sekadar dokumen administratif. "Semua ini memiliki dampak langsung terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan masyarakat," ujarnya. Kawasan tanpa rokok misalnya, akan mengubah kebiasaan di ruang publik. Sementara raperda lingkungan hidup mengikat kebijakan pembangunan agar tak merusak alam.
Pemerintah Kabupaten Kubu Raya berharap pembahasan bersama DPRD berjalan lancar. Targetnya, keempat raperda strategis ini segera ditetapkan menjadi peraturan daerah untuk mendukung pembangunan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.