Lelang Batu Bara Sitaan di Kaltim, Ditjen Gakkum ESDM Kantongi PNBP Rp 20,9 Miliar

Penulis: Mustofa Kamal  •  Sabtu, 08 Agustus 2026 | 10:37:31 WIB
Batu bara sitaan hasil penegakan hukum di Kaltim dilelang dan menambah PNBP sebesar Rp 20,9 miliar.

KALIMANTAN BARAT — Batu bara yang sebelumnya diamankan sebagai barang bukti pelanggaran usaha pertambangan kini resmi berganti pemilik. PT Wisesa Janitra Sejahtera ditetapkan sebagai pemenang lelang pada 8 Juli 2026, setelah proses penawaran berlangsung transparan melalui laman resmi lelang.go.id.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM, Rilke Jeffri Huwae, menegaskan bahwa lelang ini adalah bagian dari pengelolaan aset negara yang profesional. "Keberhasilan lelang ini menunjukkan bahwa penegakan hukum di sektor ESDM tidak berhenti pada proses penindakan. Kami memastikan setiap hasil penegakan hukum dapat dikelola secara profesional sehingga memberikan kontribusi nyata terhadap penerimaan negara melalui PNBP," ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (6/8).

Jadwal Ketat Evakuasi Batu Bara dari 11 Titik

Pemenang lelang tidak bisa berlama-lama menikmati hasil tender. Sesuai ketentuan, PT Wisesa Janitra Sejahtera hanya diberi waktu 60 hari kalender—terhitung hingga 10 September 2026—untuk membongkar, memuat, dan mengangkut seluruh batu bara dari lokasi penyimpanan.

Lokasi barang sitaan tersebar di Kota Samarinda dan Kabupaten Kutai Kartanegara. Artinya, perusahaan harus menyiapkan logistik yang efisien untuk menjangkau 11 titik stockpile dalam tenggat yang ketat. Ditjen Gakkum ESDM memastikan proses evakuasi ini tidak berjalan sendiri.

"Proses lelang bukanlah akhir dari rangkaian penegakan hukum. Kami akan terus melakukan pengawasan dan pendampingan agar proses pengeluaran batu bara dari seluruh lokasi stockpile berjalan tertib, aman, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegas Jeffri.

Koordinasi Lintas Instansi untuk Pengawalan

Pengawasan ketat menjadi prioritas utama. Ditjen Gakkum ESDM bakal berkoordinasi dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) setempat serta aparat penegak hukum di daerah. Langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada celah pelanggaran selama proses pengangkutan berlangsung.

Dasar hukum pelaksanaan lelang ini adalah Keputusan Menteri ESDM Nomor 162.K/HK.02/MEM.H/2026. Keberadaan regulasi tersebut memperkuat posisi Kementerian ESDM dalam mengawal tata kelola sumber daya alam yang transparan dan akuntabel.

Keberhasilan lelang ini menjadi sinyal positif bagi pengawasan sektor pertambangan nasional. Efek jera bagi pelanggar tetap ditegakkan, sementara nilai ekonomi dari barang sitaan tidak dibiarkan membusuk di lapangan. Dengan tambahan Rp 20,9 miliar, kas negara mendapat suntikan yang bisa dialokasikan untuk pembangunan—sekaligus membuktikan bahwa kepatuhan terhadap regulasi pertambangan membawa konsekuensi nyata, baik bagi pelaku usaha maupun manfaat bagi publik.

Reporter: Mustofa Kamal
Sumber: tambang.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top