PONTIANAK — Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Harisson, memastikan pelaksanaan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) Tahun 2026 terhadap Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) kabupaten/kota Tahun 2025 berjalan sesuai koridor regulasi. Proses penilaian yang tengah berlangsung ini ditekankan harus menghasilkan gambaran kinerja yang jujur dan dapat dipertanggungjawabkan, bukan sekadar angka atau peringkat semata.
“Pelaksanaan EPPD Tahun 2026 terhadap LPPD Kabupaten/Kota Tahun 2025 telah melalui serangkaian tahapan sesuai ketentuan dan mekanisme yang ditetapkan, mulai dari penyampaian LPPD, pemenuhan data dan dokumen pendukung, proses evaluasi melalui SILPPD, hingga pembahasan dan finalisasi oleh Tim Daerah,” ujar Harisson saat Expose Hasil EPPD Tahun 2026 secara daring, Rabu (26/8/2026).
Dalam proses evaluasi ini, kualitas data menjadi sorotan utama. Harisson menekankan bahwa setiap angka yang dilaporkan pemerintah daerah harus memiliki sumber jelas, konsisten, serta mudah diverifikasi. Hal ini krusial terutama untuk menilai indikator kinerja makro pembangunan.
“Sinergi dengan BPS dalam penyediaan data statistik serta BPKP dalam perspektif pengawasan dan tata kelola menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas evaluasi. Saya berharap sinergi ini terus diperkuat sehingga kita memiliki kesamaan persepsi, kualitas data yang semakin baik, dan standar pengukuran kinerja yang semakin konsisten,” jelasnya.
Menurutnya, data yang valid akan menentukan akurasi rekomendasi pembinaan yang diberikan kepada daerah. Dengan begitu, intervensi yang dilakukan pemerintah provinsi bisa tepat sasaran dan berdampak langsung pada perbaikan layanan publik.
Harisson mengingatkan seluruh kepala daerah agar memaknai EPPD sebagai instrumen pembinaan dari Gubernur selaku wakil pemerintah pusat. Kewajiban menyusun LPPD sendiri merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, yang diperkuat Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 19 Tahun 2024.
“Dari proses evaluasi yang telah dilaksanakan, tentu terdapat capaian yang patut kita apresiasi. Namun, kita juga harus melihat secara objektif masih adanya ruang untuk perbaikan. Hasil EPPD hendaknya menjadi bahan refleksi bersama untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan kinerja pembangunan daerah ke depan,” pungkasnya.
Hasil akhir EPPD ini nantinya akan menjadi dasar bagi pemerintah provinsi untuk memberikan pendampingan teknis bagi kabupaten/kota yang masih membutuhkan perbaikan signifikan di sektor tertentu.