ISPU Sanggau 101-200, Disdikbud Terapkan BDR untuk PAUD dan PTM Terbatas untuk SD-SMP

Penulis: Mustofa Kamal  •  Jumat, 25 September 2026 | 15:16:00 WIB
Plt Kepala Disdikbud Sanggau Robertus Sunohadi menerbitkan surat penyesuaian pembelajaran selama kabut asap karhutla.

SANGGAU — Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sanggau Robertus Sunohadi menerbitkan surat penyesuaian kegiatan pembelajaran pada jenjang PAUD, SD, dan SMP selama kabut asap karhutla. Surat bernomor 400.3.1/221/DIKBUD-B/2026 tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Sanggau Nomor 400.3.1/60/Dikbud-B/2026 tanggal 18 September 2026.

Dasar penetapan kebijakan adalah hasil pemantauan ISPU melalui aplikasi ISPUNET Kementerian Lingkungan Hidup serta pemantauan BMKG. Dari pemantauan itu, nilai ISPU di Kabupaten Sanggau tercatat berada pada rentang 101-200.

“Dalam beberapa waktu terakhir menunjukkan nilai ISPU di Kabupaten Sanggau berada pada rentang nilai 101-200,” kata Robertus Sunohadi.

PAUD Belajar dari Rumah Mulai 25 September 2026

Disdikbud memberlakukan kembali Belajar Dari Rumah untuk satuan pendidikan jenjang PAUD Negeri dan Swasta mulai 25 September 2026. Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendidikan di Daerah Terdampak Asap Karhutla.

Jenjang SD dan SMP tidak ikut belajar dari rumah. Keduanya tetap melaksanakan pembelajaran di satuan pendidikan masing-masing secara Tatap Muka Terbatas.

Empat Ketentuan PTM Terbatas untuk SD dan SMP

Disdikbud menetapkan sejumlah ketentuan yang wajib dipatuhi selama PTM Terbatas berlangsung:

  • Seluruh warga sekolah dianjurkan menggunakan masker selama berada di lingkungan sekolah;
  • Jam pelajaran disesuaikan dengan mengurangi durasi 10 menit per mata pelajaran;
  • Aktivitas di luar ruangan kelas ditiadakan, termasuk upacara bendera, kegiatan olahraga, dan ekstrakurikuler;
  • Mata pelajaran PJOK dilaksanakan di dalam ruang kelas dalam bentuk penyampaian teori.

Kepala sekolah diwajibkan memastikan PTM Terbatas berjalan sesuai jadwal. Jika menghadapi kendala, mereka harus melaporkannya kepada Disdikbud Kabupaten Sanggau.

Kebijakan Berlaku sampai Kualitas Udara Normal

Disdikbud menegaskan PTM Terbatas akan diberlakukan sampai kondisi kualitas udara di Kabupaten Sanggau kembali normal. Perubahan moda pembelajaran akan diinformasikan kembali melalui surat edaran kepala dinas, baik jika udara membaik maupun memburuk.

“Jika sewaktu-waktu kualitas udara di Kabupaten Sanggau sudah membaik atau memburuk, perubahan moda pembelajaran akan diinformasikan kembali melalui Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sanggau,” tulis Robertus Sunohadi.

Kebijakan ini merupakan penyesuaian kedua setelah Surat Edaran Bupati Sanggau terbit pada 18 September 2026. Warga sekolah diimbau memantau perkembangan kualitas udara harian melalui kanal resmi Disdikbud Sanggau.

Reporter: Mustofa Kamal
Sumber: suarakalbar.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top