Kanwil Kemenkum Kalbar Fasilitasi Mediasi Guru Ulumuddin Kubu Raya, Sengketa Badan Hukum Dibawa ke Posbankum

Penulis: Oman Sudirman  •  Jumat, 09 Oktober 2026 | 17:46:31 WIB
Tim Kanwil Kemenkum Kalbar menerima keluhan tenaga pendidik Ulumuddin terkait status badan hukum lembaga.

PONTIANAK — Tim Kanwil Kemenkum Kalbar menerima keluhan para tenaga pendidik Ulumuddin yang menilai ketidakjelasan status badan hukum lembaga menghambat penyerapan bantuan resmi pemerintah. Konsultasi itu dihadiri Penyuluh Hukum Ahli Madya Tri Novianti Wulandari dan Analis Hukum Ahli Madya Krisman Samosir, yang mendengarkan langsung duduk perkara dari perwakilan guru.

Perselisihan berakar pada perbedaan prinsip antara pihak pendiri dan barisan pengajar. Para guru memperjuangkan hak sertifikasi untuk meningkatkan kesejahteraan, sekaligus mendesak pembentukan legalitas badan hukum agar lembaga lebih mudah mengakses program bantuan pemerintah.

Mengapa Badan Hukum Jadi Sumber Sengketa

Tanpa badan hukum yang sah, lembaga pendidikan keagamaan sulit menyerap dana bantuan resmi maupun mengikuti program yang disalurkan pemerintah. Kondisi itu diperparah ketidaksepahaman internal soal siapa yang berwenang mengambil keputusan di lembaga.

Tim Kemenkum menilai kebuntuan komunikasi antara pendiri dan guru perlu diselesaikan lewat jalur non-litigasi. Kedua pihak diedukasi untuk menekan ego sektoral dan mengutamakan kepentingan bersama.

Posbankum Dikerahkan Kawal Perundingan Lanjutan

Warga sekolah diarahkan memanfaatkan layanan Pos Bantuan Hukum di wilayah setempat. Mediator dari Posbankum akan mengawal proses perundingan lanjutan antara pendiri dan para guru hingga tercapai kesepakatan.

Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, menekankan pendekatan persuasif agar sengketa internal tidak melebar menjadi perkara hukum yang merugikan dunia pendidikan.

"Kanwil Kemenkum Kalbar hadir memberikan pemahaman dan arah penyelesaian sesuai koridor hukum. Kami mendorong setiap persoalan diselesaikan terlebih dahulu melalui komunikasi dan mediasi, sehingga tercapai solusi yang adil serta tetap menjaga hubungan baik antarpihak," ujar Jonny.

Hak Sertifikasi dan Kesejahteraan Guru di Pusaran Konflik

Sertifikasi menjadi tuntutan utama para pengajar karena berkaitan langsung dengan tambahan penghasilan dan pengakuan kompetensi. Selama konflik internal belum tuntas, proses pengurusan sertifikasi berisiko tersendat.

Kemenkum Kalbar berharap penyelesaian sengketa secara kekeluargaan ini bisa menjadi rujukan bagi masyarakat luas dalam menangani konflik serupa secara damai dan bermartabat.

Reporter: Oman Sudirman
Sumber: pontianakpost.jawapos.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top