PONTIANAK — Warga dan organisasi masyarakat sipil di Kalimantan Barat mendaftarkan gugatan class action ke Pengadilan Negeri Pontianak. Gugatan itu menyasar dugaan pembiaran dan kelalaian dalam pengawasan karhutla yang berujung pada kabut asap berkepanjangan.
Langkah hukum tersebut bersinggungan dengan pernyataan BPBD Kalimantan Barat yang menilai penanganan karhutla dan kabut asap bukan hanya tanggung jawab pemerintah. Belum ada rincian lebih lanjut mengenai bentuk pembagian tanggung jawab yang dimaksud instansi tersebut.
Selama kurang lebih dua bulan, warga Palangka Raya harus hidup dengan kualitas udara yang buruk akibat kabut asap dampak karhutla. Kabut asap menyelimuti seluruh sisi kota hingga warga kesulitan menghirup udara dengan kualitas baik.
Warga mengaku terpaksa hidup dengan kondisi tersebut. Kabut asap juga mengakibatkan gangguan kesehatan.
Dampak kabut asap tidak hanya soal kesehatan. Di Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan, kabut asap karhutla memicu kecelakaan lalu lintas.
Jarak pandang di Jalan Gubernur Syarkawi pada Minggu (11/10/2026) hanya berkisar lima meter. Kondisi ini mengakibatkan kecelakaan beruntun antara mobil dan truk. Tak jauh dari lokasi tersebut, sebuah mobil juga menabrak truk.
Gugatan class action di PN Pontianak menjadi sorotan tersendiri. Warga dan organisasi masyarakat sipil menilai ada pembiaran dan kelalaian dalam pengawasan karhutla yang seharusnya bisa dicegah lebih awal.
Hingga kini, karhutla dan kabut asap belum padam sepenuhnya. Warga di sejumlah wilayah Indonesia masih harus menanggung dampaknya, dan gerak cepat pemerintah diharapkan untuk menangani kebakaran hutan dan lahan serta kabut asap.