Pontianak — Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyatakan komitmen pemerintah daerah untuk menciptakan pemerataan mutu pendidikan melalui penerapan SPMB 2026/2027. Pernyataan tersebut disampaikan usai membuka Sosialisasi dan Komitmen Bersama SPMB 2026/2027 di Kantor Wali Kota, Kamis (30 April 2026). Pelaksanaan sistem ini mengacu pada petunjuk teknis dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI dengan tetap mempertahankan beberapa jalur penerimaan, yakni domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi.
Pola Pembangunan Sekolah yang Tidak Sejalan dengan Zonasi Nasional
Persoalan penerimaan murid baru setiap tahunnya tidak terlepas dari penerapan sistem zonasi yang sebelumnya diberlakukan secara nasional. Menurut Edi Rusdi Kamtono, pola pembangunan sekolah di Pontianak sejak dahulu dilakukan berdasarkan kebutuhan masyarakat dan ketersediaan lahan, bukan semata-mata mempertimbangkan wilayah zonasi. "Dulu sekolah dibangun berdasarkan kebutuhan masyarakat dan perkembangan penduduk. Bahkan banyak masyarakat yang mewakafkan tanah untuk pembangunan sekolah," ujarnya.
Wali Kota mencontohkan kondisi di Kecamatan Pontianak Tenggara yang dahulu dinilai tertinggal karena belum memiliki SMA negeri, meskipun di wilayah sekitarnya terdapat sejumlah sekolah negeri maupun swasta. Ketika sistem zonasi diterapkan, muncul persoalan baru karena masyarakat masih beranggapan ada sekolah favorit dan sekolah nonfavorit. Akibatnya, setiap tahun selalu terjadi persoalan dalam penerimaan murid baru dengan masyarakat mencoba berbagai cara agar bisa masuk sekolah tertentu.
Strategi Pemerataan: Rolling Guru Berkualitas ke Seluruh Wilayah
Untuk mengatasi ketimpangan tersebut, Pemkot Pontianak terus berupaya meningkatkan kualitas seluruh sekolah negeri agar tidak ada lagi stigma sekolah unggulan maupun nonunggulan. Salah satu langkah utama yang akan dilakukan adalah pemerataan guru-guru berkualitas ke berbagai wilayah di Kota Pontianak. "Kami akan melakukan rolling guru-guru berkualitas ke wilayah utara, timur dan wilayah lainnya supaya mutu sekolah semakin merata," jelas Edi Rusdi Kamtono.
Pemkot Pontianak juga menyoroti keterbatasan ruang kelas di beberapa kawasan, khususnya wilayah timur Kota Pontianak seperti Kelurahan Parit Mayor, Dalam Bugis, dan Panjang Hilir, yang akses menuju SMA masih relatif jauh. Untuk mengatasi hal ini, Pemkot sedang berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat terkait penambahan kapasitas SMA, mengingat kewenangan SMA berada di tingkat provinsi. Sementara untuk jenjang SMP, Pemkot Pontianak sedang menyiapkan penambahan ruang kelas baru sesuai kebutuhan masyarakat.
Sistem Daring Penuh dengan Penghitungan Jarak Berbasis Koordinat
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak Sri Sujiarti menjelaskan bahwa pelaksanaan SPMB tahun ajaran 2026/2027 untuk jenjang SD maupun SMP negeri dilakukan secara daring melalui laman resmi spmb.pontianak.go.id. "Mulai dari pembuatan akun, pengajuan pendaftaran, verifikasi hingga validasi berkas dilakukan secara daring. Untuk jenjang SMP, calon murid dapat memilih paling banyak lima sekolah tujuan," ungkapnya.
Wali Kota meminta seluruh pihak memiliki pemahaman yang sama terkait sistem penghitungan jarak pada jalur domisili. Pengukuran dilakukan berdasarkan garis lurus koordinat, bukan jarak tempuh jalan raya. "Kalau secara koordinat lebih dekat, maka itu yang dihitung sistem, meskipun secara jalan harus memutar," terangnya.
Kuota dan Jalur Penerimaan untuk SD dan SMP
Kuota penerimaan jenjang SD terdiri dari jalur domisili 70 persen, afirmasi 25 persen, dan mutasi 5 persen. Sementara untuk jenjang SMP terdiri dari jalur domisili 40 persen, afirmasi 20 hingga 30 persen, mutasi 5 persen, dan prestasi 25 hingga 35 persen. Khusus SMPN 1, SMPN 3, SMPN 10, dan SMPN 11, kuota afirmasi sebesar 20 persen dan jalur prestasi 35 persen.
Jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon murid dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas. Sedangkan jalur prestasi diperuntukkan bagi siswa yang memiliki capaian akademik maupun nonakademik, termasuk hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA), prestasi perlombaan, dan pengalaman organisasi siswa. Untuk jalur prestasi SMP, bobot penilaian terdiri dari nilai TKA sebesar 70 persen dan poin prestasi akademik maupun nonakademik sebesar 30 persen.
Prioritas Warga Lokal pada Sekolah Negeri
Pemkot Pontianak tetap membatasi penerimaan peserta didik dari luar daerah pada sekolah negeri maksimal 5 persen dengan prioritas utama bagi warga Kota Pontianak. "Kalau sekolah swasta di perbatasan boleh menerima siswa luar daerah lebih banyak, tetapi untuk sekolah negeri kami prioritaskan warga Kota Pontianak," tegasnya. Kebijakan tersebut diterapkan untuk menjaga kuota pendidikan bagi masyarakat setempat.