Pencarian

Payward Induk Kraken Gugat Etana Custody Terkait Dugaan Penipuan Rp 400 Miliar

Senin, 04 Mei 2026 • 22:33:01 WIB
Payward Induk Kraken Gugat Etana Custody Terkait Dugaan Penipuan Rp 400 Miliar

Payward Inc., perusahaan induk bursa kripto Kraken, melayangkan gugatan terhadap mitra kustodiannya, Etana Custody, atas dugaan penggelapan dana nasabah senilai US$ 25 juta atau sekitar Rp 400 miliar. Kasus ini menyoroti risiko pihak lawan (counterparty risk) yang masih membayangi industri aset digital global termasuk bagi investor di Indonesia.

Payward Inc. resmi menggugat Etana Custody dan CEO-nya, Dion Brandon Russell, atas tuduhan penyalahgunaan dana klien dalam jumlah besar. Gugatan yang diajukan ke Pengadilan Distrik AS di Colorado pada Senin (4/5) ini mengungkap praktik manajemen dana yang tidak transparan selama bertahun-tahun.

Kraken menuduh Etana menjalankan skema mirip Ponzi dengan mencampuradukkan aset kustodian (commingling). Dana tersebut diduga digunakan untuk menutupi biaya operasional perusahaan dan investasi berisiko tinggi, sembari memberikan laporan palsu kepada nasabah bahwa aset mereka tetap aman.

Kerja sama ini bermula dari peran Etana sebagai mitra fiat on-ramp, yang memungkinkan pengguna Kraken menyetor mata uang konvensional ke platform. Masalah mulai terendus pada April 2025 saat Kraken mencoba menarik dana cadangan sebesar US$ 25 juta (sekitar Rp 400 miliar), namun Etana terus menunda dengan alasan rekonsiliasi yang diduga fiktif.

Modus Operandi Skema Ponzi dan Investasi Berisiko

Dalam dokumen gugatan, Kraken membeberkan beberapa bukti penyalahgunaan dana yang sistematis. Salah satu temuan krusial adalah penempatan dana sebesar US$ 16 juta (Rp 256 miliar) ke dalam surat utang (promissory notes) yang diterbitkan oleh Seabury Trade Capital.

Investasi tersebut akhirnya mengalami gagal bayar (default). Kraken mengklaim dana tersebut tidak pernah kembali dan kemungkinan besar dialihkan untuk menutup lubang pengeluaran internal Etana. Selain itu, Etana dituduh menggunakan aset nasabah untuk membiayai strategi lindung nilai (hedging) valuta asing demi keuntungan pribadi perusahaan.

Matt Turetzky, Head of Litigation Kraken, memberikan pernyataan tegas mengenai langkah hukum ini melalui surel resminya:

"Kraken memiliki jutaan pengguna dan volume transaksi kuartalan senilai ratusan miliar dolar. Kami tidak sampai di titik ini dengan menyerah begitu saja. Jika Anda mengambil uang kami atau menipu pelanggan kami, ketahuilah ini: kami akan menemukan Anda, kami akan menuntut Anda, dan kami tidak akan berhenti sampai keadilan ditegakkan."

Dampak Likuidasi dan Risiko Pihak Lawan

Krisis likuiditas Etana semakin memburuk setelah otoritas Colorado mengeluarkan perintah penghentian kegiatan (cease-and-desist) pada 2025. Perusahaan tersebut akhirnya masuk ke proses likuidasi di bawah pengawasan pengadilan pada November 2025 dan kini dikelola oleh kurator yang ditunjuk negara.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi ekosistem kripto mengenai counterparty risk. Berbeda dengan perbankan tradisional yang memiliki standar asuransi dan pemisahan aset (segregation) yang ketat, platform kustodian kripto sering kali beroperasi dengan kontrol yang lebih longgar.

Tren kegagalan kustodian ini tidak hanya menimpa Etana. Pada Maret lalu, pemberi pinjaman institusional Blockfills juga mengajukan kebangkrutan setelah mengalami kerugian US$ 75 juta (Rp 1,2 triliun) akibat tuduhan penyalahgunaan dana serupa.

Pelajaran bagi Investor Kripto di Indonesia

Bagi komunitas trader dan investor kripto di Indonesia, kasus Kraken vs Etana ini menggarisbawahi pentingnya memilih platform yang memiliki transparansi cadangan aset (Proof of Reserves). Meskipun bursa kripto di Indonesia berada di bawah pengawasan Bappebti dan mulai bertransisi ke OJK, risiko pada mitra perbankan atau kustodian pihak ketiga tetap harus diwaspadai.

Investor disarankan untuk memperhatikan bagaimana sebuah bursa mengelola dana deposit rupiah mereka. Pemisahan antara rekening operasional perusahaan dan rekening dana nasabah adalah harga mati untuk menghindari skema pencampuran dana yang merugikan seperti yang dialami Kraken.

Kraken kini menuntut ganti rugi minimal US$ 25 juta, ditambah tuntutan ganti rugi tiga kali lipat (treble damages) atas klaim pencurian sipil, serta biaya hukum. CEO Dion Russell juga menjadi target personal dalam gugatan ini karena dianggap memegang kendali penuh atas keputusan penyalahgunaan dana tersebut.

Bagikan
Sumber: coindesk.com

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks