Pencarian

Pemilik Hotel, Restoran, dan Kafe di Kalbar Wajib Bayar Royalti Musik Komersil, Ini Sanksi Jika Bandel

Rabu, 10 Juni 2026 • 18:31:01 WIB
Pemilik Hotel, Restoran, dan Kafe di Kalbar Wajib Bayar Royalti Musik Komersil, Ini Sanksi Jika Bandel
Pemilik usaha hiburan di Kalbar wajib membayar royalti musik komersil sesuai ketentuan.

PONTIANAK — Bisnis hiburan dan perhotelan di Kalimantan Barat kini tak bisa lagi memutar lagu sembarangan. Kementerian Hukum (Kemenkum) Kalbar mengingatkan bahwa setiap nada yang mengalun di restoran, kafe, atau lobi hotel harus disertai pembayaran royalti kepada pemilik hak cipta.

Mengapa Royalti Musik Jadi Kewajiban?

Royalti merupakan kompensasi yang harus dibayarkan kepada pencipta lagu, pemusik, dan pelaku budaya atas penggunaan karya mereka secara komersial. Kepala Divisi Pelayanan Hukum (Kadiv Yankum) Kemenkum Kalbar, Farida, menegaskan bahwa kewajiban ini krusial karena Kalimantan Barat memiliki banyak tempat usaha yang memutar musik setiap hari.

“Royalti menjadi bagian yang sangat penting karena kita tahu Kalimantan Barat ini memiliki banyak tempat-tempat usaha dan agar pemusik, pelaku budaya dan yang memiliki semua hasil karya itu bisa memperoleh royalti secara layak dan baik,” ungkap Farida usai acara sosialisasi.

Prosedur Penindakan: Somasi Dulu, Baru Hukum

Bagi pelaku usaha yang kedapatan melanggar, tidak serta merta langsung berurusan dengan penyidik. Analis Hukum Ahli Madya Ditjen Hak Cipta dan Desain Industri, Wahyu Jati Pramanto, menjelaskan bahwa mekanisme penegakan hukum dilakukan secara bertahap.

“Kalau misalnya ada temuan, nanti mereka akan melakukan langkah-langkah tidak langsung melaporkan ke penyidik Polri atau DJKI, tapi nanti mereka akan membuat surat somasi dulu,” ujar Wahyu.

Langkah ini memberi ruang bagi pengusaha untuk segera melunasi kewajibannya sebelum kasusnya berlanjut ke ranah pidana.

Siapa yang Mengawasi dan Menindak?

Pengawasan dan penindakan di lapangan akan dilakukan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Wahyu menambahkan, lembaga ini memiliki kewajiban untuk menempatkan perwakilan di daerah-daerah di Kalimantan Barat guna memastikan kepatuhan para pelaku usaha.

“Jadi biasanya mereka akan melibatkan atau memberikan kuasa penasehat hukum atau nanti ada keterwakilan di daerah. Di aturannya LMKN itu ada kewajiban untuk membentuk kepanjangan tangan LMKN di daerah. Selain collecting juga mewakili kepentingan mereka dalam penegakan hukum,” tegasnya.

Keberadaan perwakilan LMKN di daerah diharapkan bisa mempercepat proses penagihan royalti sekaligus memberikan pendampingan hukum bagi pencipta lagu lokal yang karyanya kerap diputar tanpa izin.

Bagikan
Sumber: tkppontianak.com

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks