KUBU RAYA — Rencana pembangunan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) di Kabupaten Kubu Raya memasuki babak konkret. Pemerintah kabupaten kini bergerak menyiapkan tanah yang menjadi syarat mutlak sebelum konstruksi fisik dimulai, menyusul diterbitkannya Peraturan Presiden yang mengatur pembentukan kejaksaan negeri di sejumlah wilayah.
Bupati Kubu Raya, Sujiwo, menyebutkan ada tujuh kabupaten/kota yang mendapat penegasan melalui Perpres tersebut. Ia menegaskan, kewajiban pemerintah daerah dalam skema ini adalah memastikan lahan siap, sehingga proyek pembangunan bisa segera dieksekusi oleh pemerintah pusat.
Semangat Pemekaran: Memangkas Jarak Pelayanan Hukum
Kehadiran Kejari di Kubu Raya dinilai sebagai jawaban atas persoalan rentang kendali pelayanan yang selama ini dikeluhkan warga. Sejak pemekaran, masyarakat masih harus menempuh perjalanan ke Kabupaten Mempawah untuk mengurus berbagai hal yang berkaitan dengan pelayanan kejaksaan.
"Tujuan pemekaran adalah mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Selama ini masyarakat Kubu Raya masih harus ke Mempawah untuk berbagai urusan kejaksaan. Artinya, semangat pemekaran itu belum sepenuhnya tercapai," ujar Sujiwo, Sabtu (31/7/2026).
Kondisi geografis Kubu Raya yang luas membuat akses ke Mempawah menjadi tidak efisien, terutama bagi warga di kecamatan yang jauh dari pusat pemerintahan. Dengan adanya kantor sendiri, waktu dan biaya yang dikeluarkan warga untuk mengakses layanan hukum diharapkan berkurang drastis.
Langkah Tindak Lanjut: Koordinasi dan Opsi Sewa Gedung
Setelah kepastian lahan, Pemkab Kubu Raya tidak berhenti di situ. Sujiwo memastikan pihaknya akan segera berkomunikasi dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan Kejari Mempawah untuk membahas tahapan teknis pembentukan institusi baru tersebut.
Salah satu skema yang tengah dikaji adalah penyediaan kantor sementara. Jika pelayanan publik dinilai mendesak untuk segera beroperasi sebelum gedung permanen rampung, maka opsi menyewa bangunan menjadi alternatif yang realistis.
"Kami akan segera berkomunikasi dengan Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Negeri mengenai pola yang akan diterapkan. Kalau memang sebelum gedung dibangun harus ada kantor sementara, tentu akan kami pelajari, termasuk kemungkinan menyewa gedung agar pelayanan bisa segera berjalan," jelasnya.
Target: Pelayanan Hukum Lebih Cepat dan Mandiri
Dengan adanya Kejari sendiri, seluruh proses administrasi hukum yang selama ini terpusat di Mempawah—mulai dari penanganan perkara hingga fungsi intelijen—diharapkan dapat ditangani secara mandiri di Kubu Raya. Hal ini sejalan dengan cita-cita pembentukan daerah otonom baru yang mengedepankan kemandirian penyelenggaraan pemerintahan.
Sujiwo berharap seluruh rangkaian proses, mulai dari penyiapan lahan hingga koordinasi teknis, dapat berjalan mulus. Target utamanya jelas: masyarakat Kubu Raya tidak lagi menggantungkan layanan hukum dasar ke daerah tetangga.