PONTIANAK — Gubernur Kalimantan Barat, Drs. H. Ria Norsan, M.M., M.H., menyerahkan dokumen perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD 2026 kepada DPRD dalam rapat paripurna di Balairungsari, Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Senin (10/8/2026). Dalam rancangan tersebut, total belanja daerah mengalami kenaikan dari semula Rp 5,70 triliun menjadi Rp 6.210.744.018.051,63.
Kenaikan anggaran ini disebut sebagai bentuk penyesuaian terhadap dinamika fiskal nasional dan kebutuhan pembangunan yang berjalan di tahun kedua pelaksanaan RPJMD Kalbar 2025–2029. Ria Norsan menegaskan bahwa setiap rupiah yang dibelanjakan harus berdampak langsung pada pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
Belanja Daerah Naik, Pendapatan Ikut Terdongkrak
Pada sisi pendapatan, pemerintah daerah menargetkan penerimaan berubah dari Rp 5.450.221.283.795 menjadi Rp 5.763.262.023.504. Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan penyesuaian dana transfer dari pemerintah pusat menjadi fokus utama dalam kebijakan ini.
"Pendapatan yang kita peroleh harus kembali dirasakan manfaatnya oleh masyarakat melalui program pembangunan," ujar Ria Norsan dalam pidatonya di hadapan pimpinan dan anggota DPRD Kalbar.
Ekonomi Kalbar Tumbuh 5,61 Persen di Triwulan II 2026
Penyusunan perubahan APBD kali ini berpijak pada kinerja ekonomi daerah yang dinilai positif. Pertumbuhan ekonomi Kalbar pada triwulan II tahun 2026 tercatat mencapai 5,61 persen, berada dalam rentang target yang ditetapkan untuk tahun ini.
Pemerintah daerah memperkirakan inflasi akan bergerak pada kisaran 1,5 hingga 3,5 persen dengan nilai tukar rupiah diproyeksikan berada di level Rp 16.800 sampai Rp 17.500. Sektor pertanian, pertambangan, industri pengolahan, konstruksi, dan perdagangan disebut sebagai motor penggerak utama perekonomian daerah.
Prioritas Anggaran: Belanja Wajib dan Standar Pelayanan Minimum
Dalam rancangan perubahan ini, alokasi belanja diarahkan untuk memenuhi belanja wajib (mandatory spending) serta pencapaian Standar Pelayanan Minimum (SPM) pada enam urusan pelayanan dasar. Cakupannya meliputi pendidikan, kesehatan, sosial, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan dan kawasan permukiman, serta ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.
Ria Norsan mengingatkan agar perubahan anggaran tidak hanya dimaknai dari sisi kenaikan angka. "Jangan sampai perubahan anggaran hanya dilihat dari sisi angka. Yang paling utama adalah manfaatnya," tegasnya.
Apa Dasar Hukum Perubahan APBD 2026?
Proses penyusunan perubahan APBD ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Tahapannya diawali dengan penyusunan perubahan KUA dan PPAS yang diselaraskan dengan Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), kemudian dibahas dan disepakati bersama antara kepala daerah dan pimpinan DPRD.
Seluruh kebijakan anggaran dalam dokumen ini tetap diarahkan untuk mendukung visi pembangunan Kalimantan Barat, yakni terwujudnya daerah yang adil, demokratis, religius, sejahtera, dan berwawasan lingkungan.