Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat meluncurkan program SIKAWAN DAYAK untuk memperkuat perlindungan hak keperdataan perempuan dan anak masyarakat adat, terutama terkait pencatatan perkawinan dan dokumen kependudukan. Program yang digagas Wakil Kepala Kejati Kalbar Laksmi Indriyah R itu diluncurkan dalam rangkaian Diklat PKN II Angkatan XIX tahun 2026. Layanan ini menyediakan akses melalui hotline WhatsApp, ketua adat setempat, maupun Jaksa Pengacara Negara di Kejati dan Kejaksaan Negeri.
PONTIANAK — Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Emilwan Ridwan menyatakan SIKAWAN DAYAK menjadi bentuk kehadiran negara untuk memastikan masyarakat adat memperoleh perlindungan dan kepastian atas hak keperdataannya. Pelayanan itu melibatkan berbagai instansi, mulai dari Dinas Dukcapil, pengadilan, hingga pemangku adat.
Menurut Emilwan, persoalan perkawinan adat yang belum tercatat resmi tidak berhenti pada urusan administrasi. Dampaknya bisa menjalar ke hak perempuan dan anak dalam memperoleh pendidikan, kesehatan, layanan kependudukan, serta berbagai hak sebagai bagian dari keluarga.
Sinergi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dengan Dukcapil
Melalui program ini, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Kalbar diposisikan sebagai penghubung sinergi antara Kejaksaan, Dinas Dukcapil, pengadilan, dan pemangku adat. Tujuannya mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat adat, termasuk yang berada di wilayah pedalaman.
Emilwan menegaskan program tersebut bukan bentuk stigmatisasi terhadap kelompok tertentu. Menurut dia, SIKAWAN DAYAK adalah perhatian dan perlindungan hukum bagi masyarakat adat sebagai kelompok yang membutuhkan akses pelayanan negara, khususnya perempuan dan anak.
"Pencanangan SIKAWAN DAYAK bukan merupakan stigmatisasi kesukuan, tetapi bentuk perhatian dan perlindungan hukum terhadap masyarakat adat sebagai bagian dari kelompok yang membutuhkan akses pelayanan negara, terutama perempuan dan anak," katanya.
Disosialisasikan di Mempawah, Singkawang, dan Sambas
Sebelum diluncurkan, program ini telah disosialisasikan di Mempawah, Singkawang, dan Sambas. Kegiatan itu melibatkan Dukcapil, Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, pengadilan, DPRD, serta pemangku adat.
Rangkaian sosialisasi dilanjutkan melalui Focus Group Discussion pada 1 Oktober 2026 di Kejati Kalbar. Forum itu mendapat dukungan Wakil Gubernur Kalbar, Dewan Adat Dayak, akademisi, KPPAD, dan unsur terkait lainnya.
Keterlibatan pemangku adat menjadi bagian penting karena mereka diposisikan sebagai jembatan komunikasi antara negara dan masyarakat adat. Dengan pola tersebut, pelayanan diharapkan tidak berhenti pada administrasi, tetapi menjangkau masyarakat yang menghadapi keterbatasan akses.
Cara Mengakses Layanan SIKAWAN DAYAK
SIKAWAN DAYAK menyediakan akses layanan melalui nomor WhatsApp Hotline pada laman resmi Kejati Kalbar. Masyarakat dapat mengajukan pencatatan perkawinan dan urusan dokumen kependudukan lainnya melalui hotline tersebut.
Selain jalur daring, warga bisa mengajukan permohonan melalui Ketua Adat setempat atau langsung kepada Jaksa Pengacara Negara pada Kejati dan Kejaksaan Negeri. Jalur berlapis ini memberi pilihan bagi masyarakat adat di daerah yang akses internetnya terbatas.
Emilwan menyebut program perubahan ini sebagai upaya meningkatkan pelayanan publik secara sinergis bersama Dinas Dukcapil, ketua dewan adat, pengadilan, dan stakeholders terkait.