Jembatan Kapuas I duplikasi di Kota Pontianak, Kalimantan Barat, mulai dipersiapkan untuk dilalui kendaraan berat guna memperlancar distribusi logistik dan mengurangi beban lalu lintas di Kawasan Tanjung Raya. Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyatakan pembukaan jalur itu merupakan hasil pembahasan Forum Lalu Lintas Kalimantan Barat bersama Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Barat. Penerapannya kini memasuki tahap uji coba dengan pengaturan tonase, panjang, dan tinggi kendaraan.
PONTIANAK — Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menegaskan bahwa keputusan membuka Jembatan Kapuas I duplikasi untuk kendaraan berat bertumpu pada dua pertimbangan utama, yakni kelancaran arus dan keselamatan pengguna jalan. Menurut dia, pembahasan soal jalur tersebut melibatkan Forum Lalu Lintas Kalimantan Barat bersama Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Barat.
Pertimbangan itu muncul karena kawasan Tanjung Raya selama ini menanggung beban pergerakan angkutan berat dari pelabuhan sungai menuju sejumlah gudang di Ambawang dan Ayani Dua. Aktivitas bongkar muat di pelabuhan menjadi salah satu sumber utama pergerakan kendaraan besar di kota itu.
Mengapa Jembatan Kapuas I Lama Tidak Bisa Dilewati Kendaraan di Atas 8 Ton
Jembatan Kapuas I lama masih dibatasi untuk kendaraan dengan tonase lebih dari 8 ton. Pembatasan itu diberlakukan setelah tiang jembatan sempat tersenggol ponton, dan hasil kajian menunjukkan kondisi konstruksinya tidak memungkinkan dilalui kendaraan berbeban besar.
Kondisi berbeda berlaku pada jembatan duplikasi. Struktur jembatan yang masih baru dinilai tidak memiliki persoalan dari sisi kapasitas konstruksi untuk mendukung angkutan berat.
"Yang penting adalah pertama memang melihat dari aspek kelancaran dan keselamatan," kata Edi Rusdi Kamtono di Pontianak, Kamis.
Kewenangan Tonase Ada di Balai Besar Jalan Nasional
Meski konstruksi dinilai memadai, kewenangan menetapkan kapasitas tonase kendaraan yang boleh melintas tidak berada di pemerintah kota. Edi menyebut keputusan itu berada di tangan Kepala Balai Besar Jalan Nasional.
"Yang kedua, dari rekomendasi Kepala Balai, apakah jembatan yang ada ini memungkinkan dilewati. Yang berwenang menentukan kapasitas tonase kendaraan yang melewati jembatan tersebut adalah Kepala Balai Besar Jalan Nasional," ujarnya.
Rekomendasi tersebut menjadi syarat sebelum pengaturan resmi diberlakukan di lapangan.
Tonase, Panjang, Tinggi, hingga Waktu Melintas Akan Diatur
Pengaturan kendaraan berat nantinya mencakup tonase, panjang kendaraan, serta batas ketinggian. Pemerintah kota juga akan menerapkan pengaturan waktu melintas.
Langkah itu diambil untuk mencegah pembukaan jalur justru menimbulkan penumpukan kendaraan di kawasan Tanjung Raya I, titik yang selama ini kerap mengalami kemacetan.
"Makanya saya selalu menyampaikan, kegiatan ini harus cepat difungsikan supaya beban Kota Pontianak terhadap angkutan berat ini tidak semakin parah, antrean dan sebagainya," katanya.
Uji Coba Berjalan, Evaluasi Menyesuaikan Arus Lalu Lintas
Penerapan pengaturan kendaraan berat saat ini sudah memasuki tahap implementasi dan uji coba. Dinas Perhubungan bersama tim Forum Lalu Lintas akan melakukan pengaturan sekaligus mengevaluasi penerapannya berdasarkan kondisi arus di lapangan.
Edi menilai sistem transportasi perkotaan bersifat dinamis, sehingga pengaturan kendaraan dapat disesuaikan dengan perkembangan kondisi lalu lintas. Keputusan soal waktu dan pola pergerakan angkutan berat dapat dievaluasi apabila penerapannya menimbulkan persoalan baru.
"Jadi, mengutamakan keselamatan dan kelancaran itu yang paling penting," katanya.
Outer Ring Road hingga Jalan Tol Jadi Kebutuhan Jangka Panjang
Dalam jangka panjang, Edi menyatakan Kota Pontianak membutuhkan pengembangan infrastruktur transportasi yang lebih luas. Kebutuhan itu mencakup outer ring road, jalan tol, serta jalan dengan kapasitas lebih besar.
Pengembangan tersebut dinilai perlu untuk mengantisipasi pertumbuhan aktivitas ekonomi dan pergerakan logistik di Kalimantan Barat. Distribusi angkutan berat dari pelabuhan menuju gudang-gudang di Ambawang dan Ayani Dua menjadi salah satu beban yang harus diurai lewat jalur baru.