Pencarian

KPH Mempawah Fasilitasi Pembentukan KTH di Sengkubang, Dorong Warga Kelola Hutan Secara Legal

Sabtu, 17 Oktober 2026 • 07:47:01 WIB
KPH Mempawah Fasilitasi Pembentukan KTH di Sengkubang, Dorong Warga Kelola Hutan Secara Legal
Penyuluh KPH Mempawah, Arief Suwondo, menjelaskan pembentukan KTH di Desa Sengkubang.

MEMPAWAH — Penyuluh KPH Mempawah, Arief Suwondo, menjelaskan bahwa pembentukan KTH diarahkan agar masyarakat lokal bisa mengelola dan memanfaatkan sumber daya hutan secara legal, terarah, dan berkelanjutan. Melalui kelompok ini, warga memiliki wadah mengembangkan usaha berbasis kehutanan tanpa melanggar ketentuan kawasan hutan negara.

Mengapa KTH Dibentuk di Sengkubang

Desa Sengkubang di Kecamatan Mempawah Hilir dipilih karena berada dekat dengan kawasan hutan yang selama ini menjadi sumber penghidupan warga. KPH Mempawah menilai keterlibatan masyarakat sebagai mitra pemerintah lebih efektif dibandingkan pendekatan pengawasan sepihak.

Pembentukan kelompok juga diharapkan menutup celah pemanfaatan lahan hutan negara yang tidak sesuai ketentuan. Dengan organisasi yang rapi, warga bisa lebih aktif mengawasi pemanfaatan sumber daya hutan di sekitar mereka.

Peran Ganda KTH: Ekonomi dan Pengawasan

Arief menyebut pembentukan KTH tidak hanya menyasar pemberdayaan ekonomi. Kelompok ini juga diproyeksikan memperkuat tata kelola hutan dan mencegah praktik pemanfaatan kawasan secara ilegal oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

"Pembentukan KTH diharapkan dapat memperkuat peran masyarakat dalam pengelolaan hutan secara berkelanjutan, sehingga manfaatnya dapat dirasakan tanpa mengabaikan aspek kelestarian lingkungan," ungkap Arief Suwondo.

Kolaborasi pemerintah dan masyarakat dinilai menjadi kunci agar pemanfaatan sumber daya alam berjalan seimbang dengan perlindungan ekosistem. KPH Mempawah berharap kelompok yang terbentuk di Sengkubang bisa menjadi contoh bagi desa lain di sekitarnya.

Harapan ke Depan

"KPH Mempawah berharap pembentukan KTH di Desa Sengkubang dapat menjadi langkah awal dalam memperkuat kesadaran dan kapasitas masyarakat untuk mengelola potensi kehutanan secara bertanggung jawab," imbuh Arief Suwondo.

Lewat KTH, warga sekitar kawasan hutan berpeluang meningkatkan kesejahteraan dari usaha kehutanan yang legal. KPH Mempawah akan mendampingi kelompok tersebut agar kegiatan usaha berjalan sesuai aturan dan tidak mengorbankan fungsi hutan.

Follow kabarpontianak.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: suarakalbar.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks