KALIMANTAN BARAT — Warga Desa Tanjakan Mekar, yang rumahnya hanya berjarak sekitar 300 meter dari TPA, mengaku kebakaran bukan peristiwa baru. Namun, kejadian terakhir disebut sebagai yang terbesar. "Memang sudah biasa kejadian kebakaran seperti ini. Cuma yang kemarin itu memang besar banget," kata Fitri, warga yang rumahnya terdampak langsung.
Dampak kesehatan pun dirasakan keluarganya. "Mata sudah buram, mata merah, sesak napas, ada radang tenggorokan juga. Sudah begitu kulit kering," ujarnya saat diwawancarai tim DW Indonesia.
Temuan WALHI menunjukkan perluasan area TPA terjadi tanpa diimbangi pemenuhan zona penyangga (buffer zone). Berdasarkan analisis citra satelit, timbunan sampah kian mendekati permukiman yang telah berdiri sebelum TPA dibangun pada 1992. Padahal, Permen PUPR Nomor 10/PRT/M/2012 mengatur kewajiban zona penyangga selebar 500 hingga 1.000 meter untuk meredam bau, gas berbahaya, dan risiko lindi.
Manajer Kampanye Tata Ruang dan Infrastruktur WALHI, Wahyu Eka Styawan, menilai perluasan ini mengindikasikan adanya persoalan penataan ruang yang mengabaikan aspek keselamatan warga. "Kita enggak bisa hanya menyalahkan masyarakat, tapi kita harus melihat bagaimana tata kelolanya, bagaimana kebijakannya dan produsen (sampah)," tegasnya.
WALHI menyebut akar persoalan kebakaran berulang di berbagai TPA, termasuk Jatiwaringin, adalah masih dipertahankannya sistem open dumping. Metode pembuangan sampah terbuka tanpa pengolahan ini memungkinkan gas metana dari sampah organik terakumulasi dan memicu api menjalar di bawah permukaan timbunan.
"Kalau kebakaran TPA ini hampir sama seperti kebakaran lahan gambut. Di bawah itu ada sampah organik yang menghasilkan gas metana. Ketika ada api dan celah udara terbuka, apinya akan terus menjalar ke bawah," jelas Wahyu.
Rentetan insiden di TPA lain memperkuat kekhawatiran itu. Kebakaran terjadi di TPA Cipayung, Depok, tak lama setelah peristiwa di Jatiwaringin. Pada awal 2026, longsor sampah di TPST Bantargebang menewaskan tujuh orang.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah sejatinya memberi tenggat lima tahun bagi pemerintah daerah untuk meninggalkan praktik open dumping, yakni pada 2013. Realisasinya jauh dari harapan.
Hingga akhir 2025, Kementerian Lingkungan Hidup mencatat baru sekitar 30 persen dari 485 TPA di Indonesia yang tidak lagi menggunakan sistem tersebut. Artinya, mayoritas TPA masih beroperasi dengan metode yang berisiko tinggi terhadap bencana dan kesehatan masyarakat.
Wahyu menambahkan, bencana yang terjadi saat ini merupakan efek jangka panjang dari pengabaian berbagai pihak. "Bencana yang kita alami sekarang ini paling enggak adalah efek jangka panjang dari abainya, baik dari segi pemerintahan, korporasi, maupun dari masyarakat itu sendiri. Maka kita harus melihatnya jadi lintas batas," pungkasnya.